Post ADS 1

Rentang Setahun, Purworejo Sita 3 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal

Forkopimda melakukan pemusnahan rokok ilegal yang disita dalam rentang Maret 2024-Maret 2025.

PURWOREJO, epurworejo.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan ribuan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman beralkohol tanpa cukai, Rabu (23/7). Pemusnahan itu dilaksanakan di Depan Kantor Bupati Purworejo sebagai komitmen bersama antara Ditjen Bea dan Cukai, Pemerintah Daerah, serta aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di daerah ini

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, Imik Eko Putro, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari kegiatan penindakan yang dilakukan selama kurun waktu Maret 2024 hingga Maret 2025 oleh Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Purworejo.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 3.396.571 batang rokok ilegal dan 224,65 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa cukai. Nilai total barang mencapai Rp4,93 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,32 miliar,” jelas Imik.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap rokok polos (tanpa pita cukai) serta minuman beralkohol ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi. Setelah melalui proses penetapan hukum, barang-barang ini telah dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di Purworejo, sedangkan sisanya akan dimusnahkan secara menyeluruh di PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Cilacap menggunakan incinerator.

Menurut Imik, peredaran BKC ilegal masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan survei Universitas Gadjah Mada, peredaran rokok ilegal meningkat dari 5,5% pada 2022 menjadi 6,8% pada 2023, yang berarti negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp14 triliun per tahun. Padahal, pada 2023, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau mencapai Rp210,29 triliun.

“Ini adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha legal, sekaligus langkah nyata menjaga penerimaan negara. Kami tidak ingin produk ilegal merusak pasar legal dan membahayakan masyarakat,” ujar Imik

Kegiatan ini juga didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang pada 2025 mencapai Rp6,39 triliun secara nasional. Sebanyak 10 persen dari dana tersebut dialokasikan untuk mendukung penegakan hukum, termasuk sosialisasi dan operasi gabungan di lapangan.

Baca Juga :  Gandeng RSUD RAA Tjokronegoro, Mora Group Berikan Pemeriksaan Gratis Bagi Warga Karangmulyo

Saat ini, modus operandi peredaran BKC ilegal juga semakin kompleks. Selain menggunakan kendaraan pribadi dan jalur darat yang sulit dijangkau, para pelaku juga memanfaatkan marketplace dan jasa titipan untuk mendistribusikan barang ilegal.

“Oleh karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan para pelaku industri dan platform digital untuk menutup celah distribusi,” sebutnya.

Harapan kami ke depan, peredaran rokok dan minuman ilegal di wilayah Kabupaten Purworejo semakin menurun, pasar rokok legal—terutama produksi Jawa Tengah dan Purworejo semakin luas dan terlindungi, serta masyarakat terlindungi dari dampak buruk konsumsi minuman beralkohol ilegal yang tidak terkontrol dan berisiko sosial.

“Kami ingin menegaskan bahwa penindakan terhadap rokok dan MMEA ilegal bukan semata-mata untuk menyelamatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang kena cukai ilegal serta menciptakan iklim persaingan usaha yang adil bagi pelaku usaha legal,”tegasnya.

Kabag Perekonomian Setda Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho, menyampaikan bahwa DBHCHT juga memiliki kontribusi besar bagi pembangunan daerah, terutama dalam mendukung program kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Satpol PP Purworejo, Budi Wibowo, mewakili Bupati Purworejo, menyatakan apresiasi tinggi atas sinergi yang dibangun dalam pengawasan dan penertiban barang ilegal. Ia menegaskan bahwa produk ilegal tidak akan ditoleransi dan setiap bentuk pelanggaran cukai akan ditindak tegas.

“Produk ilegal tidak hanya merugikan negara dan daerah, tetapi juga membahayakan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Purworejo untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal. Taat cukai adalah bentuk bela negara dan wujud nyata semangat pembangunan daerah,” tegas Budi.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Hasnadira menegaskan bahwa pihaknya terus aktif dalam menangani kasus-kasus pelanggaran cukai melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus). Menurutnya, cukai merupakan pungutan negara terhadap barang tertentu demi kesejahteraan masyarakat.

“Pemberantasan rokok ilegal menjadi fokus kami. Kejaksaan selalu siap mendukung langkah-langkah penegakan hukum agar pelanggaran tidak terus berulang,” ujarnya.(*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed
Loading RSS Feed