PURWOREJO, epurworejo.com – Penipuan berkedok pemberangkatan haji khusus yang biasa disebut furoda dengan biaya murah berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo.
Kasus ini mencuat setelah korban merasa tertipu karena tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci, meski telah menyetorkan uang ratusan juta rupiah.
Hal itu disampaikan Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano SIK MSi dalam konferensi pers, Sabtu (14/06) siang. Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho P SH. MH dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti SH MAP.
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Gunawan melaporkan penipuan yang dialaminya pada Februari 2022. Pelaku berinisial NS (57), seorang wiraswasta asal Kecamatan Banyuurip, Purworejo, menawarkan paket Haji Furoda tahun 2022 dengan biaya sebesar Rp 160 juta melalui biro travel PT Madani Alam Semesta.
Tersangka menjanjikan masa tunggu hanya 1,5 tahun. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tak kunjung terlaksana. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa biro travel tersebut ternyata hanya melayani umrah, bukan haji Furoda.
“Uang yang disetorkan korban digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, yaitu investasi,” ungkap Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap pada Senin, 26 Mei 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan kwitansi pembayaran, antara lain Surat perjanjian pendaftaran haji Furoda bertanggal 23 Maret 2022, Kwitansi pembayaran pendaftaran Rp1.3 Jt, Kwitansi uang muka (DP) sebesar Rp10 Jt, Kwitansi pelunasan sebesar Rp141 Jt.
Modus operandi tersangka adalah menawarkan paket haji Furoda fiktif dengan iming-iming biaya murah.
Belakangan diketahui, NS adalah residivis kasus penipuan arisan pada 2022 dan pernah divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Ia juga berstatus sebagai DPO Polres Kulon Progo dalam perkara serupa.
“Dugaan kami masih ada korban lain yang belum melapor, dengan total kerugian yang bisa mencapai ratusan juta rupiah,” tambah AKBP Andry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Baca Berita Pantura

