Satu Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Petugas, Satu Masih Buron

Kapolres AKBP Andry Agustutiano menunjukkan beberapa barang bukti pelaku pencurian sepeda motor.

PURWOREJO, epurworejo.com – Seorang pelaku tindak pencurian sepeda motor berhasil dibetuk tim Opsnal Satreksrim dan Unit Reskrim Polsek Kutoarjo. Satu orang lagi masih dinyatakan buron.

Pengungkapan kasus ini menjadi salahsatu komitmen Polres Purworejo untuk memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Purworejo. Tujuannya untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano SIK MSi dalam siaran persnya, Senin (16/6/2025) mengungkapkan aksi pencurian terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 13.50 WIB di depan toko milik warga bernama Ikhsanudin, tepatnya di Desa Tursino, Kecamatan Kutoarjo.

Korban dalam kejadian tersebut adalah Yuli Restuningsih, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario AA-2265-IC warna hitam saat diparkir dengan kunci kontak masih menempel. Tak hanya motor, satu unit handphone Redmi Note 13 warna hitam juga ikut raib karena tersimpan di dalam dasbor kendaraan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengidentifikasi dua tersangka yakni AP (38) warga Kecamatan Purworejo dan AAH (24) warga Kecamatan Kutoarjo. AP berhasil diamankan pada 5 Juni 2025, sedangkan AAH saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Purworejo Rintis Sekolah Perempuan Cerdas Masa Kini

Dalam aksinya, kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat melintas dan melihat sepeda motor korban dalam kondisi tak terkunci, AAH menyuruh AP turun dan membawa kabur kendaraan tersebut. Sementara AAH langsung melarikan diri ke arah barat.

“Pelaku menjual hasil curian berupa motor secara online di wilayah Yogyakarta kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya, sedangkan handphone korban dipakai sendiri oleh tersangka AP,” jelas Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain handphone Redmi Note 13, baju lengan panjang hitam merk W-TAC, celana jeans merk Levi Strauss & Co, serta sandal jepit merk Pearl Swallow.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.(*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed
Loading RSS Feed