PURWOREJO, epurworejo.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya dilakukan secara cermat, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil menyikapi dinamika di sejumlah daerah terkait keberatan masyarakat atas kenaikan PBB-P2.
Kepala Bidang Pajak Daerah BPKPAD Purworejo, Iswahyudi Panji Utomo, didampingi Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah, Toni Hartadi, menjelaskan bahwa penetapan PBB-P2 setiap tahun didasarkan pada data yang telah diverifikasi dan divalidasi secara berlapis. Proses ini meliputi pembaruan data objek pajak, penyesuaian klasifikasi tanah dan bangunan, serta penghitungan tarif sesuai kebijakan nasional dan daerah.
“Kami memahami bahwa pajak adalah kontribusi penting untuk membiayai pembangunan daerah. Namun, kami juga memastikan penetapannya adil dan tidak memberatkan. Setiap penyesuaian dilakukan melalui kajian teknis dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Berdasarkan data ketetapan tahun pajak 2025, total PBB-P2 Kabupaten Purworejo naik 0,53% dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini tidak merata, sebagian besar dipicu hasil pendataan ulang objek pajak di sejumlah desa yang menunjukkan pertambahan jumlah dan luas bangunan. Sebaliknya, beberapa desa justru mengalami penurunan karena penyesuaian klasifikasi tanah pertanian, lahan produksi pangan dan ternak, atau dampak pembangunan infrastruktur.
Toni Hartadi menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau permohonan keringanan pajak jika merasa ketetapan yang diterima tidak sesuai atau terkendala kemampuan membayar.
“Mekanisme ini diatur dan dijamin oleh peraturan yang berlaku. Pemohon juga bisa berkonsultasi langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Purworejo,” jelasnya.
BPKPAD mengajak warga untuk proaktif memanfaatkan hak tersebut, dengan prosedur yang sederhana dan transparan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Purworejo dalam mengelola pajak daerah secara akuntabel dan berkeadilan, demi mendukung pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat. (*)
Baca Berita Pantura

