Penunggak Pajak PBB-P2 mBandel, Akan Dinonaktifkan Nomor Obyek Pajaknya

tunggak pajak
Kasatpol PP Damkar Budi Wibowo bersama petugas BPKPAD memasang patok stiker peringatan di obyek pajak.

GEBANG, epurworejo.com – Tim gabungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Purworejo melakukan penempelan stiker terhadap obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menunggak di Desa Kroyo, Kecamatan Gebang, Rabu (16/10/2024).

Kasubid Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah BPKPAD Purworejo, Toni Hartadi mengatakan, stiker ditempelkan di obyek pajak yang menunggak pembayarannya.

“Secara keseluruhan 9 ditempel di bangunan perumahan Siranji, kavling perhutani 5, dan sejumlah titik lainnya (di Desa Kroyo),” katanya pada sela-sela kegiatan pengawasan.

Penempelan stiker itu, lanjutnya, dilakukan karena Pemdes setempat mengirimkan surat ke BPKPAD bahwa wajib pajak sulit untuk ditemui, atau tidak diketahui keberadaannya.

“Di beberapa titik tersebut petugas pemungut pajak kesulitan menyampaikan SPPT tahun 2024, sehingga kita lakukan pengawasan, salah satunya dengan memberikan surat teguran dalam bentuk stiker, baik ditempel di bangunan maupun patok di tanah kavling. Ini tindak lanjut kesulitan Pemdes,” jelasnya.

Lebih lanjut, disampaikan, setelah penempelan stiker ini, wajib pajak diberi waktu 7 hari untuk melunasi tunggakan. Jika tidak juga melunasi, NOP akan dinonaktifkan oleh BPKPAD.

Baca Juga :  Monitoring Pilkades, Wabup Ikut Gunakan Hak Suaranya

“Nantinya ketika sudah dilakukan penempelan stiker, 7 kali 24 jam kita akan tindaklanjuti dengan penonaktifan NOP (Nomor Obyek Pajak) PBB. Namun, kita masih membutuhkan dokumen dari Pemdes, berupa surat keterangan, bahwa wajib pajak susah dihubungi, karena alamat tidak jelas. Wajib pajak bisa bayar secara online, atau ke Pemdes, atau ke kami langsung. Jika ada pembayaran, kita tidak akan nonaktifkan NOP,” terangnya.

Tujuan pengawasan ini, tambahnya, adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang muaranya adalah peningkatan PAD, khususnya dari sektor pajak daerah.

“Harapan kami desa lain jika ada kasus serupa bisa ditindaklanjuti seperti kegiatan kali ini,” tandasnya.

Kasatpol PP Damkar Purworejo, Budi Wibowo yang ikut dalam kegiatan tersebut menyampaikan, sebagaimana tugas kami yakni penegakan Perda, maka pihaknya ikut terlibat dalam penagihan kepada wajib pajak yang menunggak.

“Selama ini tunggakan dari tahun ke tahun banyak. Jika tidak ada ittikad baik untuk melunasi maka akan ada upaya paksa dengan pemanggilan wajib pajak agar melunasi pajaknya,” sebutnya. (*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed
Loading RSS Feed