PURWOREJO, epurworejo.com – Penerimaan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga pertengahan bulan Oktober 2024 ini di Purworejo belum tercapai. Hal itu disebabkan oleh sejumlah masalah, salah satunya yakni ada oknum-oknum pemungut pajak “nakal” di tingkat desa, yang tidak menyetorkan pembayaran.
Untuk mengatasi masalah-masalah itu, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melakukan pengawasan pajak daerah. BPKPAD masih optimis bisa mencapai target penerimaan pajak hingga akhir tahun.
Baca Berita Pantura

Optimisme itu disampaikan Kepala BPKPAD Purworejo, Agus Ari Setiadi dalam rapat evaluasi pengawasan pajak daerah, di kantor setempat, Senin (28/10).
Hadir dalam rapat, Kasatpol PP Damkar Purworejo, Budi Wibowo beserta jajaran, serta jajaran BPKPAD Purworejo.
“Terkait dengan rapat evaluasi pengawasan pajak daerah di Purworejo hingga akhir Oktober, ada hal yang perlu kita perhatikan bersama, pajak ini diperjalanannya memang perlu perhatian, karena ada masalah di eksternal maupun internal,” kata Agus Ari.
Di eksternal, lanjutnya, banyak wajib pajak yang tidak patuh, sehingga BPKPAD mengambil langkah dengan mendatangi subjek pajak. “Kita tandai subjek pajak itu karena masih menunggak. Ada yang memang tidak patuh, ada yang memang tidak tahu. Lalu di internal kami, ada anggapan masyarakat, kami petugas pajak kurang profesional dan sebagainya. Maka kita beri pemahaman, sosialisasi, bahkan kita mendorong wajib pajak jangan sampai ketemu dengan kami, silahkan bayar secara online” katanya.
Lalu permasalahan lain, katanya, yakni di pemungut pajak PBB di tingkat desa. Dari penelusuran BPKPAD, ada wajib pajak yang sudah membayar, tetapi tidak tersampaikan. Agus Ari mengimbau wajib pajak lebih baik melakukan pembayaran online agar meminimalisir pungli.
“Kami telusuri karena ada pengaduan. Ada wajib pajak yang sudah bayar, tetapi belum tersampaikan. PBB bisa langsung online, yang penting tahu nomor objek pajaknya, bisa bayar di berbagai toko moderen, atau online,” jelasnya.
Meski ada berbagai masalah, Agus Ari mengaku masih optimis target pajak daerah tahun ini bisa tercapai.
“Harapan kami pajak di tahun ini, karena target Purworejo adalah Rp 108 miliar, di pertemgahan oktober baru Rp 84 miliar, jadi masih ada sekitar Rp 24 miliar lagi yang perlu kita intrnsifkan umtuk bisa tercapai. Karena kalau tidak tercapai otomatis ada program pemerintah yang terganggu. Maka kita berupaya target 7 macam pajak daerah ini bisa kita capai. Kami optimis, kita berpikir realistis, dari sekian mata pajak ini secara keseluruhan target bisa tercapai,” tandasnya.
Kasubid Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah Purworejo, Toni Hartadi mengatakan, kesimpulan dari tim pengawas bahwa kegiatan pengawasan pajak daerah sudah efektif dengan kontribusi pajak yang bisa direalisasikan. “Namun, bahwa kinerja pengawasan bagus, tapi kalau target tidak tercapai ya percuma. Maka kita ada rencana aksi untuk mengejar target tersebut,” sebutnya.
Jenis PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) hotel, makanan, minuman, hiburan, dan kesenian akan dilaksanakan pengawasan pajak di bulan November dan Desember. “Lalu pajak reklame, pajak air tanah dan PBB P2 kita akan lakukan penagihan aktif, utamanya ketetapan pajak 2024 dan piutang yang tercatat. Kita optimis bisa merealisasikan target yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Kabid Pajak Daerah, Iswahyudi Panji Utomo mengatakan akan memaksimalkan pendapatan pajak dari sektor PBB. “Karena memang PBB ini sisa piutangnya sedikit, kita bagus bukan hanya karena target tercukupi, tetapi juga nilai piutangnya sedikit,” sebutnya. (*)
Baca Berita Pantura
