Post ADS 1

30 Kebudayaan Jateng Sandang Predikat WBTb Indonesia, Total Miliki 165 WBTbI

SERTIFIKAT: Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menyerahkan sertifikat WBTbI kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah Uswatun Hasanah.

SEMARANG, epurworejo.com– Setelah melalui serangkaian proses, mulai pengusulan hingga sidang penetapan, sebanyak 30 budaya asal Jawa Tengah memperoleh predikat Warisan Budaya Tak benda Indonesia (WBTbI).

Sertifikat WBTbI diserahkan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah Uswatun Hasanah, saat malam Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (APWI), akhir pekan lalu.

Kepala Bidang Kebudayaan pada Disdikbud Jateng, Eris Yunianto mengatakan, dari 78 budaya yang diusulkan, ada 30 budaya dari Jateng yang ditetapkan sebagai WBTbI.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Adapun, 30 budaya tersebut adalah Batik Lasem, Penjamasan Bendhe Becak Pusaka Sunan Bonang, Rotan Trangsan Sukoharjo, Roti Bolu Widoro, Wireng Bandayuda, Wireng Gatutkaca Dadhungawuk, Brambangasem Jawa Tengah, Tari Gambiranom, Srimpi Pandhelori Mangkunegaran, Selat Solo.

Adapula Tari Srikandi Mustakaweni, Srimpi Muncar Mangkunegaran, Bedhaya Bedhah Madiun Mangkunegaran, Bedhaya Ela-Ela, Macapat Semarangan, Kethoprak Truthug, Batik Asem Semarangan, Arak-arakan Sam Poo Tay Djien, Grebeg Lentheng, Sego Gandul, Wayang Kedu Temanggungan, Wayang Topeng Dalang Klaten, Barikan Karimunjawa, Motif Ukir Macan Kurung, Wedang Jamu Coro, Tungguk Tembakau Boyolali, Serabi Kalibeluk, Nyadran Gunung Silurah, Dawet Ayu Banjarnegara, dan Apem Kesesi.

Baca Juga :  100 Group Sholawat Terbang di Purworejo Semarakkan Milad Majelis Sholawat As-Shofa

“Dengan penetapan ini, total Jawa Tengah sudah memiliki 165 budaya yang ditetapkan menjadi WBTbI,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).

Ia mengatakan, penetapan budaya-budaya tersebut merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Praktis, pemerintah dan masyarakat sebagai pelaku wajib melindungi, mengembangkan, dan bisa memperoleh manfaat dari pelestarian budaya tersebut.

Eris menjelaskan, regenerasi kebudayaan mutlak dilakukan oleh pewaris dan generasi muda di mana kebudayaan itu tumbuh. Selain itu, pemerintah daerah juga wajib turut serta dalam pengembangan kebudayaan tersebut.

“Dari pusat arahnya, pelestarian kebudayaan bisa melalui kegiatan yang bersumber dari dana desa. Upaya promosi pada kegiatan protokol pemerintahan, seperti menu makanannya atau pertujukan budayanya,” imbuh Eris.*

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed