Post ADS 1

Bangunan Tempat Karaoke dan Rumah Tinggal Dibongkar Paksa Petugas Gabungan

Alat berat saat melakukan bongkar paksa sebuah tempat karaoke dan rumah pruibadi di Kesugihan Puwodadi.

PURWODADI, epurworejo.com – Bangunan tempat Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 dan rumah tinggal mewah di Desa Kesugihan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo akhirnya dibongkar paksa oleh Satpol PP Damkar bersama petugas gabungan, selasa (15/7/2025).

Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan pertanian lestari dan melanggar aturan tata ruang.

Proses pembongkaran diawali dengan apel pasukan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR BPN, Agus Susanto ST, M.Sc, para kepala OPD terkait, unsur TNI, Polri, pemerintah kecamatan, desa, dan tokoh masyarakat setempat. Sempat terjadi ketegangan antara petugas dan pemilik tempat karaoke, Hengki Wijaya Kusuma. Namun, pembongkaran akhirnya berhasil dilakukan menggunakan alat berat. Selain membongkar bangunan, petugas gabungan juga mengamankan barang-barang di dalamnya untuk dititipkan di lokasi yang telah ditentukan. Pemilik dapat mengambil barang tersebut sewaktu-waktu.

Dion Agasi menyebut penertiban bangunan kali ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah sekaligus tindak lanjut Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.0.3.2/833/2024 tentang Pemberian Sanksi Administratif Pembongkaran Bangunan yang diterbitkan sejak 9 Oktober 2024. Selain itu juga mendukung program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo, salah satunya yakni memaksimalkan fungsi lahan pertanian lestari.

“Setelah proses panjang yang dilalui, hari ini kami menjalankan amanat undang-undang. Kami juga sudah memberikan surat pemberitahuan resmi sejak awal Juli 2025,” katanya.

Dalam surat bernomor 300.1/1273 tersebut, Satpol PP telah meminta Hengki Wijaya Kusuma selaku pemilik untuk segera melakukan pembongkaran mandiri sebelum tenggang waktu. Namun, tidak diindahkan.

Baca Juga :  Lepas Kontingen Popda, Pjs Bupati Optimis Atlet Bisa Peroleh Hasil Membanggakan

“Karena tidak ada pembongkaran mandiri dari pihak pemilik, maka hari ini kami laksanakan pembongkaran paksa sesuai aturan,” tegasnya didampingi Kepala Satpol PP Damkar, Budi Wibowo.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR BPN, Agus Susanto ST, mengapresiasi langkah tegas Pemkab Purworejo atas adanya pelanggaran tata ruang di lahan pertanian berkelanjutan. Menurutnya, lahan pertanian di Kabupaten Purworejo berkurang sekitar 60 hingga 80 persen tiap tahun karena alih fungsi. Jika dibiarkan, maka akan menurunkan produktivitas pertanian.

“Padahal produktivitas pertanian di Pulau Jawa ini 6 kali lipat dibandingkan dengan Pulau Kalimantan. Jadi harus kita jaga lahan pertanian ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut pihaknya berharap, langkah tegas Pemkab Purworejo dapat menjadi contoh daerah lain untuk menindak tegas pelanggaran tata ruang. Tidak hanya di Jawa Tengah, melainkan seluruh wilayah di Indonesia.

“Kita mendorong agar masyarakat bisa mematuhi apa yang sudah diatur dalam regulasi,” tandasnya.

Sementara itu, Hengki Wijaya Kusuma menyatakan keberatan. Ia menilai penertiban tak boleh tebang pilih.

“Ya kalau mau dibongkar jangan pilih kasih, bongkar semua dong,” kata Hengki.

Pantauan di lokasi, pembongkaran masih berlangsung hingga sekitar pukurl 14.30 WIB. Bangunan karaoke telah roboh dan dilanjutkan dengan pembongkaran bangunan tempat tinggal mewah yang berada di sebelahnya. Suasana pembongkaran menyita perhatian masyarakat untuk melihatnya secara langsung.(*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed
Loading RSS Feed