PURWOREJO, epurworejo.com – Diskusi panjang antara karyawan dan manajemen PT Anugerah Karya Trisakti (AKT), perusahaan pengolahan kayu di Purworejo, yang difasilitasi Komisi IV DPRD Purworejo, belum membuahkan hasil konkret.
Komisi IV mendorong agar penyelesaian ditempuh melalui mekanisme tripartit, dengan melibatkan Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperinransnaker) Kabupaten Purworejo.
Audiensi yang berlangsung lebih dari dua jam itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV, Ivan Fatchan Gani Wardana, didampingi Sekretaris Komisi Much Dahlan serta anggota lainnya. Hadir dalam pertemuan itu Manajer PT AKT Anthoni, perwakilan karyawan, dan Kepala Dinperintransnaker Sukmo Widi Harwanto. Pertemuan itu sendiri dilakukan di ruang utama Gedung B DPRD Purworejo, Jumat (18/7/2025).
Ivan Fatchan menjelaskan bahwa pertemuan digelar menyusul aduan dari karyawan terkait hak-hak mereka yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
“Gaji karyawan dari 4 April 2024 sampai hari ini belum juga dilunasi. Pihak perusahaan pun mengakui hak-hak itu belum dipenuhi,” ujar Ivan.
Menurutnya, aset-aset milik perusahaan juga sudah diagunkan, menandakan kondisi keuangan PT AKT sedang tidak baik. Upaya menyelesaikan masalah secara bipartit sempat dicoba, namun berakhir buntu (deadlock).
“Kami sarankan untuk melanjutkan ke jalur tripartit agar ada mediasi lebih lanjut dengan melibatkan dinas tenaga kerja. Jika tidak ada titik temu juga, maka bisa ditempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV, Much Dahlan menambahkan bahwa sebenarnya sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan pada April 2024, namun belum dijalankan.
“Kondisi keuangan perusahaan sudah sangat memprihatinkan, dari perhitungan kami juga tidak akan cukup untuk menutupi kewajiban. Maka langkah dinas harus kami ketahui juga sebagai bahan pengawasan DPRD,” ujarnya.
Anggota Komisi IV, Sekar Ati Argorini, menyoroti bahwa belum adanya serikat pekerja di tubuh karyawan PT AKT menyebabkan lemahnya komunikasi dan koordinasi.
“Saya minta Dinperinakertrans aktif menjembatani agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut,” katanya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi IV lainnya, Berliando Luthfi Zulfikar. Ia menilai ada persoalan internal yang belum terbuka di tubuh perusahaan.
“Ada informasi juga bahkan sejak Februari 2024, BPJS Ketenagakerjaan juga menunggak. Kalau sampai ada kecelakaan kerja, ini bisa jadi masalah besar,” ujarnya prihatin.
Berliando menegaskan, jika perusahaan ingin tumbuh sehat, maka kesejahteraan dan hak-hak karyawan harus jadi prioritas.(*)
Baca Berita Pantura

