Post ADS 1

Banyak Perda Usang Tidak Diperbaharui, Komisi I DPRD Purworejo Konsultasi ke BPHN

Kunjungan Komisi I DPRD Purworejo ke PBHN.

PURWOREJO,epurworejo.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo melakukan konsultasi tentang pembinaan hukum daaerah ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Jumat (25/4/2025). Secara mendalam mereka menggali ilmu mengenai tugas dan fungsi legislatif dalam bidang regulasi.

Selain itu juga juga menyoroti lemahnya implementasi lemahnya perda di lapangan serta keberadaan perda yang telah usang namun belum diperbaharui.

Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua Komisi I Budi Sunaryo didampingi Wakil Ketua Komisi Danan Purnomo serta seluruh anggota Komisi I DPRD Purworejo. Mereka diterima langsung oleh Ketua BPHN Mon Ushien beserta Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN Masan Nurpian, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional Rahendro Jati dan Kepala Bidang Bina JDIHN BPHN Emalia Suwartika di Ruang Mochtar BPHN, Cililitan, Jakarta Timur.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Danan Purnomo didampingi Budi Sunaryo dalam keterangan persnya mengatakan jika di Purworejo ada banyak perda yang sudah dibentuk. Namun keberadaan Perda itu tidak ada tindak lanjutnya dari Pemerintah Daerah.

“Dan di Purworejo ini juga ada perda yang sudah cukup lama dibentuk dan diperbaharui kembali,” kata Danan, Selasa (29/4/2025).

Komisi I DPRD Purworejo saat melakukan konsultasi di PBHN.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menampaikan mengenai penyelenggaraan bantuan hukum di wilayah dan pembahasan kebijakan lain yang dapat ditiindaklanjuti oleh DPRD Purworejo. Tidak saja mencakup fungsi dewan saja, namun juga disampaikan kepada eksekutif.

Baca Juga :  MLKI Kabupaten Purworejo 2024-2029 Dikukuhkan

“Salah satu contoh yang kita berikan adalah pentingnya pembahasan terkait fungsi dan penegakan hukum dan pengelolaan JDIH,” tambahnya.

Budi Sunaryo menambahkan dalam pertemuan itu juga disampaikan salah satu catatan yang disampaikan Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN, Masan Nurpian dimana Purworejo baru memiliki 2 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi. Sementara di Jawa Tengah sendiri untuk PBH terakreditasi periode 2025-2027 mencapai 58 PBH.

“Minimnya jumlah PBH menjadi tantangan tersendiri dalam menjangkau masyarakat pencari keadilan,” imbuh Budi.

Sedangkan Kepala BPHN Min Usihen saat memberikan sambutan, menurut Budi Sunaryo, menjelaskan kewajiban Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk memfasilitasi pelaksanaan analisis dan evaluasi produk hukum daerah. Fokusnya adalah mendukung Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran. Setiap wilayah harus mengevaluasi minimal lima produk hukum daerah, tetapi rata-rata sudah banyak yang mengevaluasi hingga sepuluh produk hukum. (*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed