Post ADS 1

Belanja di Toko Kelontong, Seorang Pria Diamankan Petugas

PURWOREJO, epurworejo.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial BWFS.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Kamis (12/6/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Simpang Empat Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

Pelaku diketahui telah membelanjakan uang palsu di sejumlah toko kelontong di wilayah Purworejo dan Banyumas.

“Awalnya, pelaku menemukan iklan penjualan uang palsu melalui sebuah grup Facebook,” jelas Kapolres.

Setelah itu, BWFS berkomunikasi dengan akun bernama PIN yang mengarahkannya bergabung ke grup WhatsApp bernama Elite Global Rezero. Dari grup tersebut, pelaku mendapatkan tautan pemesanan yang mengarah ke platform e-commerce Shopee.

Berdasarkan hasil penyelidikan, BWFS telah melakukan sembilan kali transaksi pembelian uang palsu dengan total uang asli sebesar Rp3.800.000. Dari transaksi tersebut, pelaku mendapatkan uang palsu dalam berbagai pecahan dengan total lebih dari Rp11.000.000.

Baca Juga :  Promosikan Sekolah, P5 SMPN 40 Dilakukan Dengan Gelar Pawai Festival Budaya Nusantara

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Purworejo menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang palsu sebesar Rp4.450.000, satu bungkus paket dengan nomor resi SPXID053256972625 atas nama penerima Karnaen (Fajar) dan pengirim Rezero Collection, satu bungkus paket dengan nomor resi SPXID056620814135 atas nama penerima Karnaen (Fajar) dan pengirim Rezero Collection, satu unit ponsel Samsung A03s warna hitam dan datu buah dompet kulit berwarna hitam

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat. (*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed
Loading RSS Feed