Post ADS 1

BPKPAD Gencarkan Pengawasan dan Penagihan Wajib Pajak Tidak Tertib

bpkpad

URWOREJO, epurworejo.com – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) bakal gencar melakukan pengawasan hingga penagihan ke wajib pajak yang tidak tertib. Didalamnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu masalah klasik piutang pajak daerah di Purworejo.

Hal itu dikemukakan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Wajib Pajak Daerah Tahun 2024, di kantor BPKPAD Purworejo, Rabu (2/10). Rapat diikuti oleh jajaran tim pengawas pajak daerah BPKPAD, serta jajaran Satpol PP Purworejo.

Rapat dipimpin oleh Kasubid Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah BPKPAD Purworejo, Toni Hartadi. Toni mengatakan, dalam pengawasan ini pihaknya akan berkolaborasi secara pentahelix, mulai dari media, akademisi, wajib pajak, komunitas, dan lainnya.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

“Agar ada input ke kami, bagaimana yang lebih efisien dan tidak melanggar aturan, hasilnya juga bisa optimal.Setelah pengawasan, kita akan lakukan penagihan. Karena piutangnya Rp 19 miliar, kita harus mengurai itu, terbesar dari PBB, ini warisan dari KPP Pratama sejak tahun 2013,” katanya usai rapat.

Dalam pengawasan ini, lanjutnya, pertama dilakukan pembahasan oleh tim pengawas pajak daerah. Kemudian nanti akan ditetapkan daftar prioritas wajib pajak. Mulai dari PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) Makanan/Minuman, Hotel, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan PBB-P2.

Terkait pajak makanan dan hotel, yang jadi masalah utama adalah terkait alat perekaman atau tapping box, yang digunakan untuk mendeteksi transaksi pada suatu tempat usaha.

“Pajak makanan dan hotel yang menggunakan tapping box ada 21 wajib pajak yang masuk daftar prioritas pengawasan. Permasalahn yang kita hadapi ada yang tidak mau memasang alat perekaman elektronik (tapping box), lalu kedua pelaku usaha sudah tutup tapi alat (tapping box) belum dikembalikan, jumlah pembayaran setiap masa pajaknya tidak sama dengan transaksi yang direkam dalam tapping box. Ini wajib pajak yang masuk prioritas kita, karena ada yang tidak pakai tapping box, bayar pajaknya besar, mau setor 5 juta, tapi kalau dipasang tapping box bisa lebih besar lagi,” papar Toni.

Baca Juga :  Rayakan Kemerdekaan RI, Pemkab Purworejo Hapus Denda Tunggakan Pajak Daerah

Lalu soal pajak tambang, lanjutnya, masalah klasiknya sama yakni pembayaran belum tepat waktu. Sementara untuk pajak PBB pedesaan dan perkotaan, setelah diidentifikasi masalah yang sering terjadi adalah di blok perumahan.

“Wajib pajak atau pembeli kavling, niatnya investasi sehingga tidak tinggal di Purworejo, kita kesulitan menyampaikan SPPT PBB, sehingga tidak terbayar,” katanya.

Tim pengawasan ini, kata Toni, dalam melakukan pengawasan langsung ke lapangan akan didampingi dari Satpol PP. Setelah dilakikan pengawasan langsung, lalu tim pengawas akan merumuskan rekomendasi hasil pengawasan.

“Rekomendasi ini banyak ada 8 hal, salah satunya rekomendasi untuk pemeriksaan, lalu juga direkomendasikan ke PPNS, manakala ada bukti yang cukup untuk sanksi pidana, lalu rekomendasi berupa pemberitahuan atau himbauan kepada wajib pajak, dan sebagainya,” ungkapnya.

Ditambahkan, pengawasan pajak daerah ini ada 4 cara, pertama menilai kepatuhan formal, menilai kepatuhan material, lalu pemberian SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan), dan terakhir kunjungan langsung ke wajib pajak.

“Yang akan kita laksanakan adalah bentuk kunjungan langsung ke wajib pajak, 3 cara lainnya kita juga sudah lakukan semua,” tandasnya. (*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed