Buruh PT AKT Ngadu ke DPRD Purworejo: Gaji Dipotong, THR Dicicil, Hak-Hak Dasar Tak Dipenuhi

Karyawan PT AKT Purwodadi menunggu perwakilan mereka menyampaikan keluhan kepada anggota DPRD Kabupaten Purworejo.

PURWOREJO, epurworejo.com – Puluhan buruh dari pabrik pengolahan kayu PT Anugerah Karya Trisakti (AKT) yang tergabung dalam Paguyuban Garda Industri mengadukan nasib mereka kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Rabu (17/7/2025). Mereka menilai perusahaan yang berlokasi di Desa Sumberrejo, Kecamatan Purwodadi, telah mengabaikan hak-hak dasar pekerja selama bertahun-tahun.

Audiensi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Ivan Fatchan Gani Wardana bersama Sekretaris Much Dahlan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinperinakertrans) Sukmo Widi Harwanto, serta perwakilan perusahaan, Antoni.

Juru bicara buruh Misdiyanto menyampaikan keluhannya secara terbuka. Dikatakan jika mereka terpaksa mengadukan hal itu ke DPRD dikarenakan sudah terlalu lama menunggu kepastian dari perusahaan yang tak kunjung datang.

“Kami bekerja dengan sungguh-sungguh, tapi hak-hak kami terus diabaikan,” kata Misdiyanto di hadapan forum.

Ia menjelaskan, sejak masa pandemi Covid-19 hingga sekarang, gaji karyawan dipotong sebesar 20 persen tanpa ada kejelasan kapan akan dikembalikan ke nominal normal.

“Ini bukan potongan sementara, tapi berlangsung bertahun-tahun dan tidak pernah dijelaskan alasannya secara resmi,” ujarnya.

Tak hanya itu, pada tahun 2022, perusahaan juga menunggak iuran BPJS selama tiga bulan. Misdiyanto juga menyoroti hak-hak karyawan yang belum dibayarkan selama masa lebaran tahun 2023.

“Gaji dan cuti lebaran dari tanggal 20 April sampai 31 Mei dan 4 Mei sampai 17 Mei 2023, itu belum kami terima sampai hari ini,” katanya dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Tunaryo : DPRD Butuh Fungsi Kontrol dari Media

Tak hanya gaji dan cuti, uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 juga tidak diberikan secara penuh. “Harusnya kami menerima THR sesuai UMR, tapi yang diberikan hanya Rp550 ribu. Itu pun katanya akan dilunasi Desember 2024, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” terangnya.

Menurutnya, kondisi yang sama terulang pada lebaran 2024, di mana cuti selama empat hari kerja tidak dibayar hingga saat ini.

“Kami juga belum dibayar untuk kerja kami dari 18 April sampai 1 Mei 2024,” lanjutnya.

Kondisi serupa juga terjadi pada THR tahun 2025 yang hanya dibayarkan secara cicilan sebesar Rp300 ribu. Sementara itu, gaji dari tanggal 15 Mei hingga akhir Juni 2025 pun masih menjadi “gantungan” tanpa kepastian pencairan.

“Bayangkan, sudah tujuh minggu kami belum digaji. Dan yang kami terima setiap minggu hanya cicilan kecil, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga,” tegasnya.

Lebih menyakitkan lagi, buruh yang sudah mengundurkan diri justru tidak menerima gaji terakhir maupun pesangon, seolah perusahaan ingin lepas tangan begitu saja.

“Sejak 14 Juni 2025, sebagian dari kami bahkan diliburkan sepihak tanpa kejelasan status, tanpa gaji, tanpa surat resmi. Kami merasa seperti dibuang,” ujar Misdiyanto.

Pihaknya berharap DPRD Kabupaten Purworejo bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh para karyawan tersebut. (*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed
Loading RSS Feed