Cegah Pelanggaran Zonasi, PUPR Purworejo Gencarkan Sosialisasi Tata Ruang di Kutoarjo

Kepala DPUPR Suranto tengah memberikan jawaban peserta dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2025.

KUTOARJO, epurworejo.com – Guna mendorong kepatuhan dalam pemanfaatan ruang sekaligus menekan angka pelanggaran pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Tata Ruang menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2025, Kamis (10/7/2025).

Sosialisasi yang dipusatkan di Aula Kecamatan Kutoarjo ini menyasar dua kecamatan sekaligus, yakni Kutoarjo dan Bayan, dengan menghadirkan para kepala desa dan lurah sebagai peserta utama.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, H. Suranto, S.Sos., M.P.A., menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk menyebarluaskan ketentuan zonasi ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW). Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021.

“Melalui Perbup ini, kami tegaskan bahwa pembangunan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada zona yang harus dilindungi, seperti lahan sawah dilindungi (J2), kawasan pertanian strategis, dan zona KB2B. Pelanggaran terhadap aturan zonasi akan dikenakan sanksi administratif,” tandas Suranto.

Ia juga mencontohkan temuan di lapangan, di mana beberapa bangunan seperti rumah karaoke berdiri di zona yang tidak diperbolehkan. Menurutnya, kasus seperti ini sudah ditindak oleh Satpol PP dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tak terulang.

Selain dari Dinas PUPR, kegiatan juga menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Tunaryo, S.Sos., Ketua Komisi II DPRD H. Alipman Safi’i, S.E., Asisten I Sekda Drs. Bambang Susilo, dan Kepala Bagian Hukum Setda Puguh Trihatmoko, S.H., M.H.

Baca Juga :  Terpilih Jadi Ketua Tanfidziah MWCNU Kaligesing, KH Khabib Soleh Miliki Tiga Program Utama

Ketua DPRD Tunaryo dalam pemaparannya menekankan pentingnya proses koordinasi sebelum mendirikan bangunan. Ia mengingatkan bahwa masyarakat harus mengetahui status zonasi lahan yang dimiliki agar tidak terjebak pada sanksi.

“Jangan sampai baru tahu itu zona terlarang setelah bangunan berdiri. Kalau sampai dibongkar paksa, yang rugi masyarakat sendiri. Ini yang harus dicegah sejak awal,” ujarnya.

Tunaryo juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap lahan pertanian, mengingat Purworejo merupakan salah satu daerah penopang lumbung pangan nasional. Ia mendorong agar sosialisasi tata ruang dilakukan secara berkelanjutan hingga menyasar seluruh kecamatan.

“Peran kepala desa dan lurah sangat krusial. Mereka menjadi ujung tombak dalam menyampaikan aturan ini kepada warga. Kalau perlu, informasi ini sampai ke tingkat RT dan RW,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pembangunan di lahan sawah lestari tetap tidak diperbolehkan meskipun untuk kepentingan fasilitas desa seperti kantor BUMDes, jika melanggar ketentuan zonasi yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo berharap pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tata ruang semakin meningkat. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan selaras dengan perencanaan wilayah yang berkelanjutan.(*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed
Loading RSS Feed