Gandeng 12 KPP, DJP Jateng II Edukasi WP Sektor Perdagangan Emas

SURAKARTA, epurworejo.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bekerja sama dengan 12 (dua belas) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melaksanakan edukasi secara hybrid kepada Wajib Pajak sektor perdagangan emas yang terdaftar di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi Kanwil DJP Jawa Tengah II untuk mendorong kepatuhan pajak dan memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban Wajib Pajak Sektor Perdagangan Emas.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Edukasi perpajakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dimulai Selasa (20/5/2025) di KPP Pratama Purwokerto untuk wajib pajak di wilayah Eks Keresidenan Banyumas, dilanjutkan Rabu (21/5/2025) di KPP Pratama Magelang untuk wajib pajak di wilayah Eks Keresidenan Kedu, dan terakhir Kamis (22/5/2025) di Aula Kanwil DJP Jawa Tengah II bagi wajib pajak di wilayah Eks Keresidenan Surakarta.

Kegiatan ini menargetkan Wajib Pajak sektor emas yang terdaftar aktif dengan total peserta 467 wajib pajak baik yang mengikuti secara luring maupun daring.

Dalam sambutannya di lokasi terakhir Kanwil DJP Jawa Tengah II, Kepala Bidang P2Humas Herlin Sulismiyarti menekankan pentingnya pemahaman yang tepat oleh WP sektor emas terkait kewajiban perpajakan mereka.

“Kami berharap dengan adanya edukasi ini, seluruh WP dapat lebih memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, yang pada akhirnya akan mendukung tercapainya tujuan perpajakan yang adil dan merata,” kata Herlin.

Baca Juga :  Dibekali Antikorupsi, Kades Se-Jateng Langsung Digembleng Gubernur di Semarang

Lebih lanjut, Penyuluh Pajak Timon Pieter selaku narasumber juga menyampaikan bahwa acara ini menggarisbawahi kewajiban para pengusaha emas, baik pabrikan maupun pedagang, untuk mendaftarkan usahanya dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Setelah menjadi PKP, pengusaha diwajibkan untuk memungut PPN atas penyerahan emas perhiasan, dengan besaran tertentu. Di samping itu, pengusaha juga harus mematuhi kewajiban terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penyerahan emas batangan dan perhiasan,” ungkapnya.

Edukasi ini memberikan pemahaman lebih dalam tentang cara menghitung PPh dan PPN bagi perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan sebagaimana diatur dalam PMK 48 tahun 2023. Selain itu, pengusaha juga diperkenalkan dengan prosedur pembuatan faktur pajak dan bukti potong, yang merupakan bagian penting dari sistem perpajakan dalam sektor ini.

Di sisi lain, para peserta juga mendapat informasi penting terkait kewajiban pelaporan SPT Masa PPN, PPh Pasal 21 dan PPh Unifikasi sebagai langkah untuk memastikan kepatuhan dan transparansi dalam pembayaran pajak.

Melalui edukasi ini, diharapkan dapat membantu pengusaha emas khususnya di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II untuk lebih memahami dan. meningkatkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sehingga berdampak pada peningkatan kepatuhan pajak nasional. (*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed