PURWOREJO, epurworejo.com – Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Purworejo menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2025. Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Rokhman, pada Selasa (10/6/2025).
Mewakili seluruh fraksi, juru bicara Fraksi Sumitro menyampaikan sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian dewan dalam menyikapi dokumen perubahan anggaran yang diajukan oleh eksekutif.
“Mencermati dokumen perubahan KUA PPAS tahun 2025 dan materi sambutan Bupati, kami menyimpulkan bahwa direncanakan tidak terjadi defisit riil pada Perubahan APBD 2025 ini. Artinya, pemerintah menggunakan kebijakan anggaran berimbang atau nol defisit. Ini menunjukkan semangat yang sama dengan kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Sumitro.
Selain menyoroti kebijakan anggaran, fraksi-fraksi DPRD juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Purworejo lebih terbuka terhadap investasi. Mereka menilai iklim investasi yang ramah akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kita perlu membuka pintu selebar-lebarnya untuk para investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Purworejo. Jangan sampai investor justru ‘balik kanan’ hanya karena perizinan dan aturan yang kita buat berbelit-belit serta memberatkan mereka,” tegas Sumitro.
DPRD, lanjut Sumitro, meminta agar pemerintah memberikan kemudahan, termasuk insentif bagi para investor agar mereka merasa yakin, aman, dan nyaman berinvestasi di Kabupaten Purworejo.
Dalam pandangan umumnya, fraksi-fraksi DPRD juga menekankan pentingnya alokasi cadangan anggaran. Hal ini sebagai antisipasi atas munculnya kebijakan pemerintah pusat yang seringkali datang secara mendadak dan harus segera direspons oleh pemerintah daerah.
“Perlu dilakukan perhitungan terhadap cadangan anggaran yang cukup sebagai bentuk antisipasi terhadap kebijakan baru dari pemerintah pusat yang sering muncul tiba-tiba dan terkesan terburu-buru. Dalam hitungan bulan saja, Presiden telah menerbitkan sembilan Instruksi Presiden yang semuanya berdampak pada keterlibatan pemerintah daerah. Oleh karena itu, penting untuk mempersiapkan anggaran cadangan dan meningkatkan koordinasi serta sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat,” ujar Sumitro.
Fraksi-fraksi juga menyampaikan apresiasi terhadap dasar asumsi dan landasan yang digunakan dalam penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS. Mereka mendukung agar perubahan pengeluaran dan belanja daerah diprioritaskan pada program yang bersifat wajib, mengikat, serta mendesak—terutama yang belum terselesaikan dan yang berkontribusi pada pemulihan ekonomi.
“Fraksi-fraksi sepakat bahwa perubahan pengeluaran dan belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai belanja yang bersifat wajib dan mengikat, serta kegiatan mendesak yang belum selesai. Hal ini penting dalam rangka pemulihan ekonomi dan pencapaian target RPJMD 2021–2026,” ungkapnya.
Sebagai penutup, fraksi-fraksi DPRD menyatakan kesediaannya untuk melanjutkan pembahasan dokumen rancangan tersebut ke tahap berikutnya.
“Terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2025, fraksi-fraksi DPRD dapat menerima untuk dibahas lebih lanjut berupa saran, pendapat, dan penyempurnaan terhadap materi tersebut pada pembicaraan tingkat selanjutnya, sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD,” pungkas Sumitro.
Baca Berita Pantura

