PURWOREJO, epurworejo.com – Hingga pertengahan bulan April 20254, Dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Purworejo belum diterimakan. Padahal ada beberapa agenda penting sudah menunggu untuk pelaksanaan pembinaan atlet di Purworejo.
Diantaranya adalah Pra Porprov 2025 dan Porprov 2026. Jika tidak segera dicairkan, pembinaan atlet di Purworejo bakal terancam terhambat karena tidak tersedianya anggaran.
Baca Berita Pantura

Anggaran tersebut belum bisa dicairkan karena menurut Dinporapar Purworejo proposal yang diajukan KONI belum sesuai dengan regulasi. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya hal tersebut tidak pernah terjadi, dan dana hibah bisa dicairkan seperti biasa.
Berdasarkan surat Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Purworejo, Stephanus Aan Isa Nugroho, KONI diminta untuk menyesuaikan kembali proposal hibah sesuai dengan alokasi hibah yakni Rp 2 miliar.
Kemudian, KONI juga diminta mempedomani Perbup 68/2022 dan Inpres tentang efisiensi serta segera melakukan pengajuan ulang proposal.
Surat tersebut dipaparkan oleh Aan pada pertemuan Dinporapar, KONI, dan perwakilan Cabang Olahraga (Cabor) di Purworejo, di ruang pertemuan Dinporapar, Rabu (16/4/2025). Setelah paparan itu, Kadinporapar kemudian meninggalkan forum dan tidak ikut sesi diskusi, dengan alasan dipanggil oleh Bupati.
Setelah sambutan Kadinporapar itu, Ketua PBSI Purworejo, Muhamad Abdullah yang hadir dalam pertemuan memberi kritikan pedas. Menurutnya, Kadinporapar seharusnya hadir untuk memberikan keputusan terkait masalah pencairan dana hibah KONI.
“Kebiasaan berkali-kali (meninggalkan forum), kemarin saat evaluasi Popda juga sama, bagaimana bisa tahu pokok masalah kalau datang, sambutan lalu pergi,” kata Abdullah dalam forum.
Terkait penyesuaian besaran dalam proposal, menurutnya tidak ada masalah dan bisa saja dilakukan. Namun, yang menjadi persoalan adalah soal tidak diperbolehkannya pembiayaan rutin KONI dengan dana hibah tersebut.
“Substansi Perbup Hibah dan Bansos, alangkah lebih baiknya kita buka Perbup pasal berapa yang melarang hibah untuk kegiatan rutin. Karena dari Perbup yang saya baca yang tidak boleh untuk kegiatan rutin adalah bansos, yang hibah tidak,” kata Abdullah.
Menurutnya, poin tidak diperbolehkannya dana hibah KONI untuk kegiatan rutin sangatlah merugikan dan menghambat kinerja KONI dalam melakukan kerja-kerja untuk pembinaan atlet di Purworejo.
Selain itu, Abdullah mencontohkan partai politik yang juga mendapat dana hibah, tetapi masih bisa menggunakan dan tersebut untuk kegiatan rutin. Abdullah juga mempertanyakan mengapa KONI tidak diperlakukan sama seperti dana hibah terhadap partai politik, padahal mengacu pada Perbup yang sama.
“Partai politik juga mendapat hibah, tetapi masih bisa untuk kegiatan rutin, itu juga mengikuti aturan Perbup yang sama, jika Perbupnya sama tetapi perlakuannya berbeda, lalu yang salah memaknai itu kita, atau, siapa,” tanya Abdullah.
Sementara itu, Bendahara KONI Purworejo, Widiarso Yuliastono usai pertemuan mengatakan jika proposal tahun 2025 ini KONI mengajukan Rp 3,5 miliar, tetapi hanya disetujui Rp 2 miliar.
“Penyesuaian, belanja rutin agar ditiadakan, agar sesuai Perbup. Tapi di KONI, karena kita juga punya tanggung jawab kepada 36 Cabor, kita harus punya tata usaha, dibantu staf, kesekretariatan, yang butuh belanja rutin. Belanja rutin juga termasuk Sewa kantor, operasional kantor, sewa kendaraan, itu digaris bawahi Dinporapar, intinya tidak boleh,” jelasnya.
Pihaknya berharap ada solusi terkait masalah, ini agar dana hibah bisa cair, dan tidak mengganggu kegiatan olahraga di Purworejo. Terlebih, KONI Purworejo akan menggelar Musyawarah Kabupaten (Muskab) dalam waktu dekat, serta melakukan persiapan Pra Porprov 2025 dan Porprov 2026. Semua kegiatan tersebut menggunakan dana hibah, yang saat ini belum cair.
“Kita sekarang semua masih mengandalkan dana hibah, kita masih sulit mencari sponsor. Hibah biasanya cair April, harusnya bulan ini, tapi (sekarang) belum (cair). Kita segera membuat proposal penyesuaian,” tandasnya. (*)
Baca Berita Pantura
