Post ADS 1

Operasi Rokok Ilegal, Satpol PP Damkar Purworejo Sita Ribuan Batang Rokok Berbagai Merek

PURWOREJO, epurworejo.com – Operasi bersama Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai Magelang,
dalam rangka pemberantasan barang kena cukai rokok ilegal di wilayah Kabupaten Purworejo berhasil menyita sekitar 4.800 batang rokok ilegal berbagai merek.

Operasi dilakukan dengan menyasar tempat-tempat yang diduga menjual rokok ilegal di wilayah Kecamatan Loano dan Kecamatan Bayan. Rokok ilegal yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Magelang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Kita bisa mengamankan sekitar 4.800 batang rokok ilegal yang merupakan hasil operasi di Kabupaten Purworejo. Untuk kerugian negara diperkirakan sekitar Rp3,9 juta,” kata Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo Budi Wibowo S.Sos, M.Si, saat memberikan keterangan di kantornya, belum lama ini.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Budi Wibowo menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitasnya yang tidak terjamin.

Baca Juga :  Gereja Katolik St Perawan Maria Kembali Gelar Jalan Salib

“Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo mengucapkan terima kasih atas kerja sama teman-teman semua, tentunya ke depan kita harus lebih banyak lagi melakukan kegiatan seperti ini agar peredaran rokok ilegal bisa terus ditekan,” jelasnya.
 
Sebagai informasi, setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara.*

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed