Optimalisasi Pajak Daerah, BPKPAD Purworejo Pasang Alat Rekam Transaksi Elektronik di Tiga Wajib Pajak Potensial

Tim dari BPKPAD dan Satpol PP Damkar Purworejo usai pemasangan alat rekam transkasi elektronik di RM Mas Budi.

PURWOREJO, epurworejo.com – Lima titik usaha Wajib pajak Potensial didatangi tim dari Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo untuk dilakukan pemasangan alat rekam transaksi elektronik, Rabu (21/5/2025).

Tidak sendirian, BPKPAD didampingi tim dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Purworejo. Dari kelima obyek tersebut, tiga diantaranya langsung dilakukan pemasanganan.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Pemasangan alat rekam transaksi elektronik itu sendiri yang difokuskan pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman serta PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Adapun lokasi yang menjadi sasaran kegiatan kali ini adalah Warung Makan Ayam dan Bebek Goreng Mas Budi Purworejo, Warung Makan Ayam dan Bebek Goreng Mas Budi Kutoarjo, dan Bioskop NSC Laris Purworejo.

Pemasangan alat ini merupakan bagian dari langkah strategis menuju digitalisasi perpajakan daerah yang lebih efektif dan efisien.

Supervisor Warung Makan Ayam dan Bebek Goreng Mas Budi, Dinda, menyambut baik inisiatif ini.

“Kami sangat mendukung pemasangan alat ini karena kami mendapatkan insentif fiskal berupa pengurangan tarif pajak PBJT dari 10% menjadi 7,5%. Ini sangat meringankan dan mendorong kami untuk lebih tertib dalam pelaporan pajak,” kata Dinda.

Baca Juga :  Kembalikan Uang Yang Dicuri, Kasus Office Boy Berakhir Restorative Justice

Senada dengan itu, Reza selaku penanggung jawab Bioskop NSC Laris juga menyampaikan apresiasinya.

“Dengan alat ini, proses perhitungan pajak menjadi jauh lebih mudah dan akurat. Kami berharap pengunjung juga ikut menjaga kenyamanan, seperti tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Reza.

Kasubid Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo, Toni Hartadi SE MAkt menegaskan bahwa pemasangan alat rekam transaksi ini tidak hanya untuk mempermudah pelaporan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya peningkatan tata kelola pajak yang transparan dan akuntabel.

Pihaknya juga mengusung 3 tagar yang akan terus digaungkan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perpajakan daerah. Ketiga tagar tersebut diantaranya adalah #PurworejoTransparan, #PajakUntukRakyat, dan #DigitalisasiPajakDaerah.

“Pemasangan alat ini akan terus kami tingkatkan untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria. Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman untuk memanfaatkan insentif fiskal ini sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun daerah,” tegas Toni.

Langkah ini, tambahnya, membuktikan bahwa sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat menciptakan sistem perpajakan yang sehat, adil, dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi lokal. Semangat digitalisasi pajak daerah diharapkan terus menyala dan menjangkau seluruh sektor usaha di Kabupaten Purworejo. (*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed