PURWOREJO, epurworejo.com – Penerapan lima hari sekolah di jenjang SD dan SMP kembali menuai tanggapan serius dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo yang menyatakan belum bisa menerima usulan kebijakan tersebut.
Sikap resmi PCNU itu disampaikan langsung oleh Ketua PCNU Purworejo, Muhammad Haekal, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Kamis (17/7/2025), di ruang utama Gedung B DPRD Purworejo. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Sri Susilowati didampingi anggota Komisi.
Muhammad Haekal menyampaikan bahwa sikap tersebut diambil berdasarkan hasil pengkajian internal organisasi, mulai dari level cabang hingga ranting di desa dan kelurahan. Ia menegaskan bahwa PCNU telah melakukan kajian komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk yuridis, sosial, psikologis, hingga ekosistem pendidikan keagamaan.
“Kami mencermati bahwa Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 memang mengatur tentang lima hari sekolah. Tapi juga ada Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang memberi ruang fleksibel, yaitu pilihan lima atau enam hari sekolah dalam sepekan,” terang Haekal.
Menurutnya, dalam hierarki hukum, Perpres memiliki kedudukan lebih tinggi dari Permendikbud. Namun dalam praktiknya, kebijakan lima hari sekolah seringkali merujuk langsung pada Permendikbud tanpa mempertimbangkan konteks Perpres yang lebih tinggi.
“Kami amati, Permendikbud ini muncul lebih dulu, baru kemudian terbit Perpres. Tapi dalam pelaksanaannya, Perpres jarang menjadi acuan utama. Ini menimbulkan kebingungan dan persoalan di masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, PCNU menilai bahwa penerapan lima hari sekolah tanpa dialog yang cukup dengan masyarakat dan stakeholder berpotensi menimbulkan gangguan serius pada ekosistem pendidikan karakter, khususnya yang berbasis keagamaan.
“Dampaknya besar. Lima hari sekolah ini bisa menjadi pertaruhan terhadap kualitas keluarga. Anak-anak bisa kehilangan ruang spiritualnya, interaksi sosialnya, bahkan potensi mengalami stres akibat beban yang meningkat,” papar Haekal.
Ia menekankan bahwa NU sebagai organisasi keagamaan yang ikut membina karakter bangsa memiliki tanggung jawab moral dan kultural untuk menjaga keseimbangan pendidikan formal dan nonformal.
“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak tetap mendapatkan pendidikan secara utuh, baik akademik maupun moral-spiritual. Oleh karena itu, kami di PCNU Kabupaten Purworejo menyimpulkan bahwa penerapan lima hari sekolah untuk jenjang SD dan SMP saat ini belum tepat,” tegasnya.
Sebagai solusi, PCNU mengusulkan agar pola enam hari sekolah tetap dipertahankan, dengan pertimbangan menjaga sinergi antara sekolah formal dan pendidikan keagamaan nonformal.
“Dengan enam hari sekolah, anak-anak tetap bisa mendapatkan pendidikan akademik tanpa mengorbankan pembentukan karakter religius yang selama ini sudah terbentuk. Sinergi itu yang ingin kami jaga,” pungkasnya. (*)
Baca Berita Pantura

