Post ADS 1

Pemkab Purworejo Sesuaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025 dengan Perubahan Kemampuan Pendanaan Daerah

Bupati Yuli Hastuti menyampaikan materi ancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

PURWOREJO, epurworejo.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo menyusun Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dengan memperhatikan perubahan kemampuan pendanaan daerah.

Hal itu disampaikan Bupati Purworejo Yuli Hastuti saat digelar rapat paripurna DPRD Purworejo tentang Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara kabupaten Purworejo tahun 2025, Selasa (10/6/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Rokhman dan diikuti oleh seluruh anggota DPRD serta jajaran OPD di lingkungan Pemkab Purworejo.

Bupati Yuli mengatakan, langkah yang ditempuh itu sebagai respons atas dinamika penerimaan daerah, terutama meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), turunnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat, serta penyesuaian terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024 hasil audit BPK.

“Penyesuaian ini juga mengacu pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Purworejo Tahun 2025, sehingga seluruh proses perencanaan anggaran tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan arah kebijakan strategis yang telah ditetapkan,” kata Yuli Hastuti.

Lebih jauh dikatkaan penyampaian dokumen ini merupakan amanat ketentuan perundang-undangan, yang mewajibkan kepala daerah menyerahkannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus. Namun demikian, Pemkab Purworejo mengajukan lebih awal untuk mempercepat proses pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  Perkuat Mental Siswa, SMK TKM Gandeng Kodim 0708

“Penyusunan perubahan ini diarahkan untuk mendanai belanja wajib dan mengikat serta berbagai program prioritas, seperti pemulihan ekonomi, pencapaian target RPJMD 2021–2026, pelaksanaan program visi-misi bupati, 35 program delegasi gubernur, dan program prioritas nasional Asta Cita,” tambahnya.

Di sisi pendapatan, daerah diperkirakan mengalami penurunan sebesar Rp 4,48 miliar atau 0,18% dari target semula. Meskipun PAD meningkat sekitar Rp 21,26 miliar atau 4,21%, penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat mencapai sekitar Rp 25,75 miliar atau 1,41%.

Sementara dari sisi belanja, terdapat pengurangan sekitar Rp 21,57 miliar atau turun 0,85% dari anggaran semula. Hal ini disebabkan oleh turunnya belanja modal sebesar Rp 51,37 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp 7,2 miliar, meskipun belanja operasi naik sebesar Rp 35,4 miliar.

“Perubahan ini berdampak pada penurunan defisit anggaran dari Rp100,31 miliar menjadi Rp83,22 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama, sehingga tidak terjadi defisit riil dalam Perubahan APBD 2025,” ungkapnya. (*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed
Loading RSS Feed