Post ADS 1

Penantian Panjang Warga Penerima Program Rumah Sub Inti Keseneng Akhirnya Terjawab

PURWOREJO, epurworejo.com -Penantian panjang 40 warga penerima Program Rumah Sub Inti (PRSI) Kelurahan Keseneng akhirnya terjawab. Menempati tempat tersebut sejak tahun 1991, mereka secara resmi menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan, Selasa (10/6/2025).

Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH di Ruang Arahiwang.

Program Rumah Sub Inti ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak 1990-an, ditujukan untuk membantu penyediaan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang menggunakan lokasi lahan milik pemerintah kabupaten.

Dalam kesempatan ini turut diserahkan pula Sertipikat Hak Pakai (SHP) Gedung Diklat BKPSDM, Hotel Puri Mandiri dan tanah eks bengkok Kelurahan Kledung Kradenan oleh Kepala Pertanahan Purworejo Andri Kristianto SKom MT kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Bupati Purworejo Yuli Hastuti dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada seluruh penerima yang telah menanti sejak lama dan melalui proses yang panjang hingga akhirnya bisa dituntaskan pada tahun ini.

“Alhamdulillah pensertipikatannya berhasil dituntaskan. Dengan memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, diharapkan saudara-saudara dapat hidup lebih tenang,” kata Yuli.

Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola aset daerah secara tertib, legal, dan akuntabel. Salah satu upaya penting yakni melalui sertifikasi seluruh aset milik pemerintah. Tujuannya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan, perlindungan terhadap potensi sengketa, serta mendukung efisiensi pemanfaatan aset.

Baca Juga :  Perlindungan Anak Jadi Prioritas Pembangunan di Purworejo

“Hari ini kita menyaksikan langkah konkret dari upaya tersebut. Saya berharap pengelolaan aset daerah menjadi lebih tertib dan profesional aset, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program-program strategis,” katanya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, yang selama ini telah menjalin kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten dalam proses sertifikasi aset dan tanah masyarakat.

Sementara itu Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Purworejo Anggit Wahyu Nugroho SSi MAcc melaporkan bahwa sebelumnya sebanyak 40 penerima PRSI pada 23 September tahun 2024 telah menerima berita acara (BA) serah terima tanah dan bangunan dari Pemkab. Selanjutnya Pemkab Purworejo dalam hal ini memfasilitasi proses sertifikasi tanah dan bangunan tersebut.

“Setelah melalui beberapa prosedur pensertifikatan, pada tanggal 27 Mei 2025 terbit Sertipikat Hak Milik Rumah Sub Inti Kelurahan Keseneng Kecamatan Purworejo ini,” jelas Anggit. (*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed
Loading RSS Feed