KEMIRI, epurworejo.com – Panwascam Kemiri dalam penenertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 tahap kedua terfokus pada 2 hal, Rabu (13/11/2024). Kedua hal itu meliputi Jalur Provinsi dan 40 Desa se-Kecamatan Kemiri.
Kegiatan ini diikuti oleh melibatkan anggota Polsek Kemiri, serta 40 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Kemiri.
Baca Berita Pantura

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Rahmat Ade mengungkapkan sebelum melakukan penertiban, jajaran Panwascam dan PKD sudah berkoordinasi dengan Stakeholder pada tingkatannya masing-masing wilayah, serta Tim Pemenangan tiap desa.
“Hal ini bertujuan untuk menyampaikan dan memastikan bahwa penertiban APK dapat berjalan dengan sesuai regulasi. Agar nantinya APK yang melanggar, dapat ditertibkan secara mandiri oleh jajaran Partai dan Pemenangan,” kata Ade, Kamis (14/11/2024).
Dikatakan fokus penertiban kali ini hanya terfokus pada 4 poin, yakni APK yang terpasang di lokasi terlarang, APK yang terpasang tidak mematuhi jarak 50 meter dari lokasi yang terlarang, desain APK yang mencantumkan foto/gambar melibatkan tokoh agama/masyarakat yang bukan pengurus partai, dan jika ada APK baru yang terpasang, serta tidak sesuai dengan regulasi, maka akan ditertibkan.
“Pada prinsipnya APK yang tidak berdiri sendiri atau pemasangannya kurang 50 meter dari tempat terlarang, sesuai PKPU Nomor 62 Tahun 2024. Maka akan kita tertibkan. Kita gunakan asas adil dan merata, tidak tebang pilih,” tambahnya.
Kegiatan Penertiban APK Jilid II ini juga menyisir ke seluruh desa se-Kecamatan Kemiri. Agar pada wilayah-wilayah tertentu seluruh APK yang melanggar dapat ditertibkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas Pilkada 2024 ini di wilayah Kecamatan Kemiri.
Ketua Panwascam Kemiri, Fajar menghimbau kepada masyarakat untuk masyarakat berperan aktif dalam melaporkan APK melanggar yang tidak sesuai regulasi. Hal ini juga salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kondusifitas pada tahapan kampanye.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kepada seluruh jajaran Partai dan Tim Pemenangan, ataupun Relawan. Dapat melakukan pemasangan APK sesuai dengan regulasi. Agar setiap tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan baik dan kondusif, khususnya wilayah Kecamatan Kemiri.
“APK yang melanggar dan sudah ditertibkan oleh Panwascam, serta PKD. Sejumlah 128 APK secara keseluruhan, baik Calon Gubernur maupun Calon Bupati,” imbuh Kordiv HPPH Najeh. (*)
Baca Berita Pantura
