Purworejo Akan Fasilitasi dan Mediasi Investor Yang Ingin Tanamkan Modal

PURWOREJO, epurworejo.com – Pemkab Purworejo berkomitmen untuk terus berikan insentif dan kemudahan berinvestasi untuk meningkatkan laju investasi dan perekonomian, di Kabupaten Purworejo. Hal tersebut disampaikan Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH saat membuka kegiatan Purworejo Investment and Business Forum 2025 di Ganeca Convention Hall, Purworejo, Rabu (21/05/2025).

“Pemerintah Kabupaten Purworejo membuka peluang seluas-luasnya untuk investasi, dengan memberikan insentif dan kemudahan investasi yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,” kata Yuli Hastuti.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Bupati menyampaikan, Kabupaten Purworejo merupakan kawasan strategis untuk berinvestasi di wilayah Kedu Selatan. Apalagi dengan mulai dikembangkannya Kawasan Perkotaan Purworejo-Kutoarjo, Kota Perbatasan (Border City Sekitar Yogyakarta International Airport (YIA) dan kawasan lainnya serta kawasan Peruntukan Industri Purwodadi, Ngombol, Grabag, dan Bayan.

“Pemerintah Kabupaten Purworejo juga memfasilitasi dan memediasi para investor dalam mengatasi dan mencari solusi permasalahan terkait penanaman modal, baik masalah perizinan, bahan baku, tenaga kerja, dan lain sebagainya,” terangnya.

Baca Juga :  99 Persen Karyawan Cleo Bayan Adalah Tenaga Kerja Lokal

Bupati juga mengapresiasi pelaksanaan Purworejo Investment and Business Forum 2025 yang diharapkan mampu mempromosikan peluang dan potensi investasi dan kerjasama bisnis di Kabupaten Purworejo.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo Gatot Suprapto SH menjelaskan, beberapa regulasi terkait kemudahan untuk berinvestasi di Kabupaten Purworejo telah diterbitkan, antara lain Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Non-berusaha dan Non-perizinan, Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Perda Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Adapun saat ini penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem OSS (Online Single Submission) merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha untuk proses perizinan berusaha. (*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed