WONOSOBO, epurworejo.com- Pemerintah Kabupaten Wonosobo meraih peringkat ke-3 pada ajang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Awards 2024.
Peringkat itu menghantarkan Wonosobo menyandang predikat sebagai Badan Publik Informatif oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, menuturkan, prestasi tersebut adalah hasil kerja terbaik perangkat daerah, dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Wonosobo.
Baca Berita Pantura

Penghargaan itu mencerminkan komitmen Pemkab Wonosobo dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Penghargaan ini bukti nyata komitmen Pemkab Wonosobo dalam memberikan akses informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses kepada masyarakat,” ujar Andang.
Ia pun mengingatkan jajarannya untuk tidak mudah puas dengan kinerja mereka saat ini. Capaian tersebut adalah awal untuk mewujudkan kualitas keterbukaan informasi publik lebih intens di seluruh perangkat daerah, desa dan kelurahan.
“Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah dan manfaat dari kebijakan yang dilahirkan oleh Pemkab Wonosobo,” pesan Sekda Andang.
“Kami terus berinovasi agar setiap lapisan masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka dan inklusif,” tegasnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Fahmi Hidayat, mengatakan, Pemkab Wonosobo meraih penghargaan sebagai Kabupaten Informatif tiga kali berturut-turut, yakni pada 2022, 2023, dan 2024.
“Beberapa upaya setahun terakhir ini kami menggenjot media sosial dan website agar lebih optimal, dibarengi dengan beberapa inovasi kecil yang kami kembangkan untuk mempermudah masyarakat dan stakeholders mengakses data informasi publik,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk mempertahankan kembali predikat ini, setahun ke depan, pihaknya akan berupaya melanjutkan pengembangan inovasi antara lain dalam hal tata kelola data agar lebih mudah diakses dan dibaca oleh masyarakat.
“Prinsipnya memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan sosial dan layanan publik, melalui peningkatan pengelolaan situs web dan akun media sosial resmi di setiap organisasi perangkat daerah,” tandasnya.*
Baca Berita Pantura
