Post ADS 1

Residivis Kekerasan di Jakarta, Kena Batunya di Purworejo

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano memberikan keterangan pers kasus penjambretan.

PURWOREJO, epurworejo.com – Warga Dewi Kecamatan Bayan terpaksa harus meringkuk di tahanan Polres Purworejo. Lelaki berinsial BAD (27) ini melakukan tindak pencurian dengan kekerasan atau penjambretan.

Pelaku melakukan tindak kejahatan terhadap Hidayah Nur Fatiman (22), warga Desa Tlogosono, Kecamatan Gebang yang tengah melintas di Simpang Tiga Lengkong Kelurahan Kledung Karangdalem, Kecamatan Banyuurip pada Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 19.00 wib.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno SH MH dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti SH MAP mengatakan aksi penjambretan dilakukan pelaku seorang diri dengan modus memepet korban dari belakang saat korban membonceng sepeda motor bersama temannya, Putri Ika Nuraini.

“Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam-merah langsung merampas HP dari tangan korban dan melarikan diri ke arah barat,” kata Kapolres, Selasa (22/4/2025).

Kapolres menjelaskan jika korban sempat berusaha mengejar hingga ke depan RS Purwahusada, namun kehilangan jejak. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Purworejo, pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit HP Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey, satu unit dusbox HP lengkap dengan dua IMEI, Kwitansi pembelian HP atas nama korban, Sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AA 4914 NV dan STNK sepeda motor atas nama Ngatipah, warga Golok, Banyuurip.

Baca Juga :  Pengangguran 33 Tahun Setubuhi Anak SMP 2 Kali

Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku juga terlibat dalam dua kasus jambret lainnya di lokasi berbeda, yakni di depan BRI Capem Kledungkradenan, yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga harus dirawat di RSUD Tjitrowardojo selama tujuh hari karena pendarahan limpa akibat benturan saat terjatuh serta di depan SMK Negeri 1 Purworejo, wilayah Kelurahan Kledungkradenan, Kecamatan Banyuurip.

“Sementara untuk kejadian ketiga ini yang dilaporkan oleh korban,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus kekerasan di Jakarta. Saat diinterogasi, pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berada di jalan dan menggunakan barang berharga. Jika mengalami kejadian serupa, diharapkan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk penanganan cepat dan tepat.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed