Post ADS 1

UMP Jateng Naik 6,5 Persen, Berlaku Mulai Januari 2025

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.

SEMARANG, epurworejo.com– Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp2.169.349.

Jumlah itu mengalami kenaikkan sebesar Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947.

Penetapan UMP itu didasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Penetapan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Selain itu, juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 Desember 2024.

Upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.
 
“Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” ucap Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga :  Pemprov Jateng Kembali Gelar Pasar Rakyat dan Budaya, Ratusan Seniman Dilibatkan

Setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/ kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah pada 2025. Penetapan UMK 2025, lanjut Nana, akan dilakukan maksimal 18 Desember 2024.

“Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini, harapannya perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025,” harap Pj Gubernur.*

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed
Loading RSS Feed