Post ADS 1

Agus Gondrong; Agar Semua Kebagian Rezeki Pedagang Pasar Tradisional Harus Taati Aturan

Bupati Temanggung Agus Setyawan saat menghadiri acara Wilujengan Pasar Kliwon.

TEMANGGUNG, epurworejo.com -Polemik yang terjadi di Pasar Kliwon Temanggung dari tahun ke tahun masih sama, yakni seputar kurang tertibnya para pedagang yang berjualan di Pasar Pagi dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar pasar. Alhasil, para pedagang di dalam pasar yang menempati los maupun kios mengeluhkan dagangannya tidak laku, karena pembeli pun banyak memilih membeli di luar.

Bupati Agus Setyawan saat menghadiri acara Wilujengan Pasar Kliwon mengatakan, bisa memahami apa yang dikeluhkan para pedagang pasar tradisional sebagai pusat perekonomian terbesar di Kabupaten Temanggung ini, terutama yang berada di dalam. Oleh karena itu, ia meminta dinas terkait untuk bisa melakukan tindakan persuasif memberikan pengertian kepada para pedagang yang kurang tertib berjualan di luar sesuai aturan.

“Sederek-sederek yang biasa berjualan di Pasar Pagi mohon setelah jam 07.00 kembalikan lagi hak berjualan kepada para pedagang yang ada di dalam pasar. Semua berhak mengais rezeki, tapi kalau kita bisa saling menghormati antara para pedagang saya pikir adalah satu rasa yang sangat luar biasa, pedagang Pasar Kliwon harus kompak,”ujarnya, Kamis (24/7/2025).

Bupati yang akrab disapa Agus Gondrong ini mengungkapkan bahwa semua elemen harus menegakkan Perda yang dibuat untuk mengatur, supaya masyarakat bisa lebih harmonis. Intinya semua pedagang harus paham dengan hak dan kewajiban masing-masing, serta saling menghormati.

Sebagaimana tercantum dalam Perda Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 10 ayat 2 untuk menjaga ketertiban lingkungan, masyarakat atau badan wajib melakukan kegiatan di tempat yang telah disediakan, Pasal 12 ayat c untuk menjaga ketertiban, masyarakat dilarang berjualan di taman kota, trotoar, maupun badan jalan.

Perda Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, disebutkan bahwa Pasar Pagi dibuka mulai pukul 03.00 sampai dengan pukul 07.00 WIB. Paragraf 7 Pasal 19 ayat e disebutkan, dilarang menempati jalur lalu lintas masuk dan keluar pasar dan atau menempati tempat lain yang dilarang digunakan untuk berjualan di wilayah pasar.

Baca Juga :  Bulan Dana PMI Temanggung Lampaui Target, Terkumpul Dana Rp 1,766 Miliar

“Pasar Pagi menurut aturan Perda kan sudah jelas jam 07.00 harus bergeser dan memberikan kesempatan melakukan transaksi jual beli kepada para pedagang di dalam pasar. Kedua parkiran untuk pengunjung pasar tidak digunakan untuk mobil yang isinya barang dagangan. Harapannya bisa tertib semuanya, sehingga nanti betul-betul bisa merasakan bahwasanya semua mempunyai hak untuk mencari rezeki, dan aturan demi keadilan bagi semuanya ini menjadi sesuatu yang sangat penting,”katanya.

Guna mengatasi masalah ini, pihaknya akan melakukan tindakan persuasif dulu, harapannya jangan sampai melakukan sesuatu yang tidak pas namun harus ada kesadaran, sebab semua memiliki hak yang sama, yakni mencari rezeki di pasar. Akan tetapi untuk ketertiban bersama aturan tetap harus ditegakkan. Agus telah meminta Dinkopdag dan Satpol PP selaku penegak Perda agar melakukan tugas sesuai tupoksinya.

Ketua Komunitas Pedagang Pasar Kliwon Temanggung (KOMPAK) Sarmu mengeluhkan, memang dari tahun ke tahun omset para pedagang di dalam pasar semakin menurun. Penyebabnya karena adanya pedagang yang berjualan di luar pasar, selain itu sedikit banyak dampak era digital ini banyak penjual online, serta persaingan dengan pasar modern, atau toko modern.

“Rencana mau dirapatkan dari dinas terkait, seperti Dishub, Satpol PP, dan KOMPAK. Kami mengharapkan Temangung itu selalu bersenyum, tadi sudah disampaikan Bapak Bupati bahwa Pasar Pagi jam 07.00 selesai, kemudian trotoar kan untuk pejalan kaki bukan untuk jualan. Jadi sekarang ini ada semacam kecemburuan sosial,”katanya. (*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed
Loading RSS Feed