JAKARTA, epurworejo.com – Komitmen dan upaya Jawa Tengah membangun budaya antikorupsi serta menanamkan integritas sejak bangku sekolah, mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima Apresiasi Komitmen Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan, apresiasi tersebut menjadi penguat bagi Jawa Tengah untuk terus membangun budaya antikorupsi melalui pendidikan. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sedini mungkin dengan membentuk karakter anak sebelum mereka memasuki dunia kerja maupun pemerintahan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan apresiasi kepada Provinsi Jawa Tengah dalam upaya pencegahan,” kata Ahmad Luthfi seusai menerima apresiasi.
Ia menegaskan, pendidikan antikorupsi tidak boleh berhenti pada penyampaian teori. Nilai integritas harus menjadi kebiasaan yang dipraktikkan dalam kehidupan sekolah sehari-hari.
“Pencegahan dini pada anak-anak kita ini sangat penting sekali sebagai upaya membangun integritas secara nasional, bahkan di tingkat provinsi,” ujarnya.
Dalam program Sekolah Berintegritas (SBI), penguatan integritas menyasar empat unsur utama di sekolah, yakni kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan non-guru, dan murid.
Bagi peserta didik, pendidikan integritas diterapkan melalui hal-hal sederhana yang dekat dengan kehidupan mereka. Mulai dari tidak menyontek, membiasakan kejujuran, hingga menjalankan kegiatan organisasi siswa secara transparan dan tanpa kecurangan.
“Anak-anak sekolah dididik untuk tidak menyontek, dididik untuk bertindak jujur, kemudian dididik kegiatan OSIS yang apa adanya, tidak curang dan lain sebagainya. Kemudian guru juga harus mendidik terkait dengan integritas,” kata Luthfi.
Sementara itu kepala sekolah diarahkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola. Guru tidak hanya mengajarkan materi antikorupsi, tetapi juga menjadi teladan dalam membangun perilaku berintegritas.
Nilai tersebut kemudian diterapkan melalui berbagai praktik di sekolah. Di antaranya pemilihan OSIS secara jujur, pelaksanaan tes atau ulangan menggunakan sistem digital, kanal pengaduan digital, hingga Laboratorium Sekolah Berintegritas.
Bagi Luthfi, praktik semacam itu penting untuk memastikan sekolah menjadi ruang pembelajaran integritas yang nyata. Sebab, perilaku koruptif tidak muncul tiba-tiba ketika seseorang dewasa, tetapi dapat berawal dari toleransi terhadap kecurangan-kecurangan kecil.
“Jangan sampai masuk sekolah bayar, kemudian ada pungli dan lain sebagainya. Jadi pendidikan dini ini digunakan untuk upaya pencegahan, bahwa integritas dalam pencegahan tindak pidana korupsi disiapkan dari anak-anak kita,” tegasnya.
Program Sekolah Berintegritas di Jawa Tengah telah berjalan sejak 2023 dengan melibatkan 104 sekolah. Program tersebut kemudian diperluas menjadi 645 sekolah pada 2025.
Pada 2026, penguatan program dilanjutkan melalui pembentukan 12 Laboratorium SBI di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan. Langkah Jawa Tengah tersebut mendapat perhatian khusus dari KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, Sekolah Berintegritas sebagai salah satu praktik yang diharapkan dapat ditularkan ke daerah lain.
“Dengan menampilkan nama Sekolah Berintegritas saja, setidaknya auranya itu sudah menyebar ke semuanya. Harapannya ini menyebar ke semuanya,” ujar Setyo dalam sambutannya.
Setyo menegaskan, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pendidikan dan pembentukan karakter menjadi bagian penting dari strategi pencegahan dalam jangka panjang.
Menurutnya, sekolah tidak cukup hanya menghasilkan peserta didik yang cerdas secara akademik. Pendidikan juga harus membentuk manusia yang memiliki kejujuran, komitmen, konsistensi, dan integritas.
“Secerdas apa pun teknologi, tidak akan bisa menggantikan integritas,” tegasnya.
Apresiasi KPK tersebut sekaligus menegaskan bahwa perang melawan korupsi tidak selalu dimulai dari ruang pemeriksaan, meja persidangan, atau penjara.
Di Jawa Tengah, upaya itu dibangun dari ruang kelas dari kebiasaan tidak menyontek, berani berkata jujur, menolak pungli, hingga belajar menjalankan organisasi tanpa kecurangan.
Dengan pendekatan tersebut, pendidikan antikorupsi diarahkan bukan sekadar mencetak generasi yang mengetahui apa itu korupsi, tetapi generasi yang terbiasa tidak berbuat curang sejak hal-hal kecil. (*)








