PURWOREJO, epurworejo.com – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan seorang pria berinisial KDR (56), warga Kecamatan Bayan, yang diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor milik warga Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat meresahkan warga.
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengungkapkan, tersangka diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah marun tahun 2010 bernomor polisi AA 3527 ML milik korban Riko Setiawan, warga Desa Bringin RT 01 RW 03, Kecamatan Bayan.
“Peristiwa pencurian ini diketahui korban pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu sepeda motor yang diparkir di garasi samping rumah sudah tidak ada di tempat,” ujar Kompol Nana Edi Sugito saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (08/05/2026).
Kasat Reskrim AKP Dwiyono menjelaskan, aksi pencurian dilakukan tersangka setelah melihat adanya kesempatan. Bermula pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berangkat dari tempat kosnya di wilayah Prembun, Kebumen menggunakan bus menuju Terminal Kutoarjo dan tiba sekitar pukul 24.00 WIB.
Selanjutnya, tersangka menggunakan ojek menuju Desa Grantung sebelum berjalan kaki ke arah Desa Bringin sambil mencari sasaran kendaraan yang bisa dicuri.
“Ketika melintas di samping rumah korban, tersangka melihat sepeda motor terparkir dengan kunci kontak yang masih menempel. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor tersebut ke kosnya di Prembun,” terang AKP Dwiyono.
Keesokan harinya, tersangka berupaya menjual motor hasil curian ke sebuah bengkel di Desa Wonoroto, Kecamatan Ngombol. Awalnya motor ditawarkan seharga Rp1,5 juta dan akhirnya terjual Rp1,4 juta kepada seorang pembeli pria.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. KDR ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Sejak Rabu, 15 April 2026, tersangka resmi ditahan di Rutan Polres Purworejo/Rutan Kelas II B Purworejo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah marun dan satu buah BPKB asli atas nama Suyoto.
“Motif tersangka karena faktor ekonomi. Kendaraan korban dicuri untuk dijual kembali demi mendapatkan uang tunai,” jelas AKP Dwiyono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang, dan jangan pernah meninggalkan kunci kontak masih menempel pada kendaraan. Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan,” pungkasnya.








