PURWOREJO, epurworejo.com – Audiensi antara Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dengan DPRD Kabupaten Purworejo berlangsung panas dan penuh perdebatan. Bertempat di ruang Komisi I DPRD, audiensi yang digelar pada Jumat (19/7/2025) itu membahas dua isu utama yakni peningkatan kesejahteraan perangkat desa dan kejelasan status mereka dalam sistem pemerintahan.
Hadir dalam audiensi tersebut jajaran Komisi I DPRD yang dipimpin Ketua Komisi I Budi Sunaryo, serta perwakilan eksekutif dari BPKPAD dan DP3APMD Purworejo. Dari pihak PPDI, tuntutan disampaikan langsung oleh Ketua PPDI Kabupaten Purworejo, Erwan W Ashari.
Menurut Budi Sunaryo, PPDI membawa dua poin besar dalam audiensi kali ini.
“Yang pertama soal peningkatan kesejahteraan, termasuk permohonan pemberian gaji ke-13 dan THR untuk perangkat desa. Yang kedua adalah soal status perangkat desa,” jelas Budi kepada awak media usai audiensi.
Budi menyebut, untuk permintaan terkait kesejahteraan, DPRD akan menampung dan memberikan rekomendasi agar dikaji lebih lanjut sesuai kemampuan keuangan daerah dan payung hukumnya.
“Kita merekomendasikan ada kenaikan kesejahteraan, tapi tentu harus dikaji dulu. Soal nilai dan teknisnya, akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah serta regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Namun untuk persoalan status perangkat desa, Budi menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Soal status perangkat desa ini memang domainnya pemerintah pusat karena sudah diatur dalam Undang-Undang Desa. DPRD daerah hanya bisa menampung aspirasi dan menyampaikannya ke pusat,” katanya.
Terkait gaji ke-13 dan THR, Budi menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada aturan resmi atau produk hukum daerah yang mewajibkan pemberian hak tersebut kepada perangkat desa.
“Regulasinya belum ada. Jadi kalau dipaksakan tanpa payung hukum, itu bisa bertentangan dengan aturan. Karena itu, rekomendasi yang muncul dari audiensi ini akan dibawa ke forum rapat penganggaran untuk dibahas lebih lanjut,” jelasnya. (*)
Baca Berita Pantura

