PURWOREJO, epurworejo.com – Forum literasi keterbukaan informasi publik pengawasan pemilu dan pemilihan diselenggarakan Bawaslu RI pada Sabtu (26/7/2025) di Kabupaten Purworejo. Forum literasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan Sub Koordinator Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu setelah tahapan Pemilu berakhir.
Kabupaten Purworejo menjadi lokasi kelima yang dipilih setelah Bandung, Jawa Barat. Hal itu disampaikan Tenaga Ahli (TA) Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Moh Sitoh Anang dalam pembukaan acara.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan informasi terkait apa yang sudah dilakukan Bawaslu selama ini. “Meskipun tahapan pelaksanaan Pemilu berakhir, namun demikian kehiatan Pusdatin dalam penyajian data informasi pengawasan Pemilu baru mulai,” katanya.
Melalui keterbukaan informasi lanjut Sitoh Anang, menjadi hal penting dan berharga agar Bawaslu terus berkomitmen untuk hadir dan dapat dipercaya oleh masyarakat. “Bawaslu harus siap ketika masyarakat membutuhkan informasi pengawasan Pemilu,” katanya.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nur Kholiq menambahkan, kegiatan forum literasi ini hanya diselenggarakan di 25 wilayah yang salah satunya di Purworejo, Jawa Tengah. Ia mengucapkan terimakasih kepada bawaslu RI semoga kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa informasi pengawasan Pemilu dapat tersampaikan kepada masyarakat.
Kholiq menambahkan, forum literasi keterbukaan informasi menjadi cara agar pengawasan Pemilu menjadi lebih terbuka dan diketahui oleh masyarakat. “Harapannya keberadaan Bawaslu semakin dipercaya oleh masyarakat,” jelasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta dari berbagai unsur. Diantaranya yakni perwakilan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemilih pemula, organisasi masyarakat, dan perwakilan perempuan. Serta masih banyak peserta dari berbagai unsur di Kabupaten Purworejo.
Sitoh Anang menilai kehadiran peserta dari berbagai unsur tersebut membuat forum literasi lebih bervariatif dan lengkap. Sehingga forum ini dapat dipastikan bahwa akses informasi tersebar luas dan merata di seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu Anggota Bawaslu Purworejo Purnomosidi menambahkan, melalui keterbukaan informasi publik masyarakat dapat mengontrol pelaksanaan pengawasan Pemilu khususnya di Kabupaten Purworejo. “Karena Bawaslu memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi publik,” katanya.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam forum diskusi dengan narasumber Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Muhammad Jufri. (*)
Baca Berita Pantura

