Berproses Menuju Kota Kreatif, Dinporapar Sosialisasikan Perda Terkait

kota kreatif
Kepala Dinporapar Stephanus Aan Isa Nugroho foto bersama dengan peserta Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2024 Tentang Kota Kreatif.

PURWOREJO, epurworejo.com – Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo tengah berproses menjadi kota kreatif. Di Purworejo sendiri saat ini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ekonomi Kreatif.

Secara khusus, Dinporapar memberikan sosialisasi keberadaan perda tersebut kepada berbagai pihak, diantaranya akademisi, organisasi perangkat daerah serta penggiat ekonomi kreatif di Ganeca Convention Hall (GCH), Senin (21/10/2024). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Setda Purworejo, Purnomo Aji dan dibuka oleh Kepala Dinporapar Stephanus Aan Isa Nugroho.

Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinporapar Agung Pranoto mengungkapkan pengembangan kota kreatif merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Kabupaten Purworejo. Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi kreatif melalui kolaborasi antara pemerintah, akademisi, komunitas, dan pelaku industri kreatif.

Baca Juga :  Jasa Pembersihan Kelelawar, Jarang Ditekuni Tapi Hasilnya Lumayan

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan regulasi yang ada serta mengajak para pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan kota kreatif di Purworejo,” kata Agung Pranoto.

Dikatakan, kota kreatif diharapkan akan bisa membangun identitas baru bagi Purworejo. Dirinya berharap nantinya pengembangan ekonomi kreatif itu bisa menjadi magnet bagi investasi dimana bisa menarik wisatawan baik dalam ataupun luar negeri.

“Kita perlu melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk merealisasikan hal ini,” tambah Agung. (*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed
Loading RSS Feed