PURWOREJO, epurworejo.com – Polres Purworejo berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di garasi bus pariwisata gedung biro umroh dan haji yang berlokasi di Desa Jogoresan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
Korban dalam kasus ini adalah Leo Nanda Saputro (20), warga Desa Jatimalang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Sementara itu, pelaku yang berhasil dibekuk berinisial “H” (28), seorang buruh harian lepas warga Desa Wadas, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno SH MH didampingi Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, SH MAP, menjelaskan, pencurian sepeda motor ini terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 00.05 WIB, saat korban bersama pelaku selesai mencuci bus pariwisata di lokasi kejadian.
“Setelah itu, korban mengajak pelaku untuk tidur. Namun, pelaku tidak segera tidur dan tetap terjaga. Sekitar pukul 02.30 WIB, korban tertidur dan baru terbangun pada pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah hilang dan pelaku juga tidak ada di tempat,” ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif tersangka berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Purworejo pada Sabtu tanggal 8 Februari 2025, di wilayah Kabupaten Kendal.
Polres Purworejo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, yaitu satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam dengan nomor polisi AA 2897 YL beserta kunci kendaraan, satu unit HP dan satu lembar STNK sepeda motor Yamaha R15 warna hitam dengan nomor polisi AA 2897 YL.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.*
Baca Berita Pantura

