Post ADS 1

Ayah Nekat Nodai Anak Kandung

pelaku asusila
GALI : Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menggali sedikit informasi dari pelaku tindak asusila terhadap anak.

PURWOREJO-Tindakan tidak terpuji dilakukan MG (44) warga Kecamatan Kaligesing, Purworejo. Dirinya tega melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya hingga hamil 23 minggu atau 8 bulan.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP mengungkapkan kasus tersebut terungkap ketika kecurigaan keluarga korban terhadap perubahan bentuk tubuh korban. Keluarga membawa korban untuk diperiksakan ke Puskemas dan diketahui telah hami dengan usia 8 bulan.

“Korban menceritakan kalau sudah dua kali menjadi korban tindak asusila oleh pelaku,” kata Kapolres, Sabtu (18/5/2024).

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Baca juga : Kawanan Pencuri Kambing Ditangkap Petugas, Satu Orang Masih Buron

Dijelaskan Kapolres, jika selama ini diantara korban, pelaku dan ibunya selalu tidur bersama. Nah saat istri pelaku tidur pulas, pelaku memaksa dan merayu korban untuk memenuhi keinginannya.

Baca Juga :  Desa Dilem Kemiri Tingkatkan Produktivitas Lahan Kering Dengan Lakukan Gertam Padi Gogo

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti. Pelaku sendiri dinilai terbukti melakukan melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Maksimal 15 tahun penjara.(ndi)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *