PURWOREJO, epurworejo.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo mulai mematangkan persiapan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027. Pembahasan awal tersebut digelar di Joglo Pinarak, Tambakrejo, Purworejo, Kamis (16/4).
Ketua Bapemperda DPRD Purworejo, Jaka Hartana, didampingi Wakil Ketua Danan Purnomo beserta jajaran, menyampaikan bahwa proses penjaringan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah mulai dilakukan sejak sekarang. Hal ini dilakukan agar saat memasuki masa persidangan berikutnya, agenda pembahasan dapat berjalan lebih optimal.
“Persiapan judul Raperda 2027 kita awali sekarang, sehingga pada masa sidang mendatang sudah semakin banyak agenda yang bisa dibahas,” ujarnya.
Menurutnya, usulan Raperda dapat berasal dari dua jalur, yakni inisiatif eksekutif maupun DPRD. Untuk itu, pada kesempatan kali ini pihaknya juga menghadirkan Bagian Hukum Setda Purworejo.
Bapemperda akan berkoordinasi dengan seluruh komisi dan fraksi di DPRD guna menjaring usulan Raperda dari legislatif. Sementara itu, Bagian Hukum akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyampaikan usulan dari pihak eksekutif.
Jaka menegaskan, setiap pengajuan Raperda wajib dilengkapi dengan Naskah Akademik (NA) sebagai dasar pengusulan. Hal ini penting agar kualitas perencanaan regulasi semakin baik dan tidak sekadar berupa usulan tanpa kajian.
“Propemperda itu bukan hanya daftar usulan, tetapi harus lengkap. Jangan sampai terulang, ada usulan dari eksekutif yang kemudian dilimpahkan ke DPRD tanpa kelengkapan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan data dukung dari pihak eksekutif. OPD diminta memiliki konsep yang matang serta kelengkapan dokumen, termasuk Naskah Akademik, sebelum mengajukan Raperda.
Di sisi lain, DPRD juga mulai menggerakkan internal kelembagaan. Pimpinan DPRD akan segera menyampaikan surat kepada komisi dan fraksi terkait usulan Raperda inisiatif dewan.
“Dalam minggu ini, jika surat dari Ketua DPRD untuk internal bisa disampaikan, maka komisi maupun fraksi sudah bisa langsung melakukan persiapan,” jelasnya.(*)
Baca Berita Pantura


















