PURWOREJO, epurworejo.com – Rasa panik dan ketakutan karena khawatir wajahnya dikenali menjadi awal dari peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang warga di Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano. Seorang pria nekat menghabisi korban setelah aksinya menyusup ke dalam rumah diketahui pemiliknya.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Kalongan 2, Desa Mudalrejo, pada Senin (03/02) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku yang masuk secara diam-diam ke dalam rumah korban mendadak kalap saat dipergoki, hingga berujung pada aksi kekerasan fatal.
Kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang berakhir maut ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra.
Tersangka berinisial DN (40), seorang pekerja swasta asal Loano, diketahui masuk ke rumah korban dengan cara memanjat atap dan menyingkap lembaran asbes. Saat pelaku berada di dalam rumah dan hendak mengambil barang berharga, korban terbangun dan memergoki keberadaannya.
Dalam kondisi panik dan takut identitasnya diketahui, DN kemudian secara membabi buta menyerang korban menggunakan pisau yang telah disiapkannya dari rumah.
“Korban mengalami lima luka tusuk yang mengakibatkan meninggal dunia di tempat. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri melalui pintu depan rumah,” jelas Kompol Nana Edi Sugito kepada awak media.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut dipicu oleh tekanan ekonomi. DN mengaku kehabisan uang setelah mengalami kekalahan dalam permainan judi online, sehingga nekat melakukan pencurian.
Upaya pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Dalam waktu tiga hari, jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengendus keberadaan DN dan menangkapnya tanpa perlawanan pada Kamis (05/02).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor yang digunakan pelaku, satu buah linggis besi warna biru, satu potong sarung yang robek akibat senjata tajam, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 17 Ayat (1) dan/atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Nana.
Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling), meningkatkan kewaspadaan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.(*)
Baca Berita Pantura









