PURWOREJo-Empat pelaku perjudian diamankan oleh Satreskrim Polres Purworejo pada Minggu (10/3/2024) pukul 01.15 Wib di Brengkelan Purworejo. Keempat pelaku tersebut adalah Yatno (47) dengan pekerjaan buruh, Sulis (55) pekerjaan karyawan swasta, Yono (28) pekerjaan buruh dan Toyo (56) pekerjaan buruh.
“Pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 01.15 Wib di Brengkelan Kabupaten Purworejo telah terjadi tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh 4 orang. Dan saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli SH SIK MH dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus YP, Selasa (30/4/2024).
Menurut Kapolres, anggota bergerak setelah mendapatkan laporan warga bahwa di pekarangan milik Wahyu Pribadi di RT 1 RW 1 Kampung Brengkelan Kelurahan Purworejo telah terjadi perjudian yang dilakukan oleh sekelompok warga.
Baca Berita Pantura
Selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo melaksanakan penyelidikan dan didapati keempat pelaku sedang asyik melakukan perjudian jenis ceki dengan taruhan uang. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres Purworejo untuk proses lebih lanjut.
Tak hanya pelaku, Satreskrim Polres Purworejo juga mengamankan beberapa barang bukti yakni dua set kartu cina, satu buah meja kayu, empat buah kursi, satu lampu dan uang tunai sejumlah Rp 834.000.
“Para pelaku kami kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” jelas Kapolres.
Dalam mengakhiri konferensi pers Kapolres Purworejo menghimbau pada masyarakat untuk menghindari tindakan perjudian karena sangat merugikan bagi diri sendiri bahkan keluarga. (ndi)
Baca Berita Pantura