PURWOREJO, epurworejo.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo akan segera membuka rekrutmen 9.744 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),
pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Para anggota KPPS ini nantinya akan ditempatkan di 1.383 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 9 TPS Lokasi Khusus yang tersebar di 16 kecamatan dan 494 kelurahan/desa di Kabupaten Purworejo.
Masing-masing TPS akan ditempatkan 7 orang yang bertugas.
Ketua KPU Purworejo Jarot Swasambodo,
saat Rapat Koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa pentingnya tahapan perekrutan KPPS.
“Perekrutan KPPS merupakan tahapan yang krusial, karena KPPS sebagai gerbang (ujung tombak) penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024” paparnya dalam rapat yang bertempat di Aula KPU Purworejo, Minggu (15/09/2024).
Jarot berharap KPPS yang direkrut memiliki kapabilitas, pemahaman regulasi yang baik, penggunaan teknologi yang baik, karena nantinya aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) masih digunakan.
Anggota KPU divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Abdul Aziz menyampaikan KPPS yang dibutuhkan cukup banyak.
“Kami akan segera membentuk dan merekrut anggota KPPS untuk Pilkada 2024 sesuai tahapan berdasarkan regulasi yang berlaku” ujar Abdul Aziz
Aziz menjelaskan, pembentukan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan hari pemungutan suara. Oleh karena itu, KPU akan segera mensosialisasikan mekanisme pembentukan KPPS kepada Panitia Pemilihan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan stakeholder Desa yang diselenggarakan di masing-masing Kecamatan pada Senin (16/09/2024).
Sosialisasi ini mencakup pengumuman, persyaratan calon anggota KPPS, hingga teknis pendaftaran calon anggota KPPS. “Teknisnya pendaftaran KPPS akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc,” lanjutnya.*
Baca Berita Pantura

