Pansus 13 DPRD Purworejo Hentikan Pembahasan Perda Penanggulangan Stunting, Rekomendasi Gubernur Arahkan ke Perbup

PURWOREJO, epurworejo.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Stunting di Kabupaten Purworejo tidak dilanjutkan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil setelah Pansus 13 DPRD Purworejo menerima hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah melalui Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.


Ketua Pansus 13 DPRD Purworejo, Much Dahlan, mengatakan, hasil fasilitasi tersebut menjadi dasar bagi Pansus untuk menghentikan proses pembahasan Raperda Penanggulangan Stunting.


“Ini adalah rapat Pansus 13 yang berkaitan dengan masalah penanggulangan stunting. Tadi kami menerima laporan dari Bagian Hukum berkaitan dengan hasil fasilitasi ke Gubernur melalui Biro Hukum Jawa Tengah,” kata Much Dahlan.


Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan dalam hasil fasilitasi tersebut. Salah satunya berkaitan dengan regulasi di tingkat pusat yang menjadi dasar penyusunan aturan mengenai penanggulangan stunting.


“Pertama berkaitan dengan Perpres tentang stunting yang belum turun, belum ada perubahan. Kemudian yang kedua, berkaitan dengan materi di dalamnya ada yang harus diperhatikan dari Biro Hukum,” jelasnya.


Dari hasil fasilitasi tersebut, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan agar pengaturan mengenai penanggulangan stunting di Kabupaten Purworejo tidak dilanjutkan dalam bentuk Perda, melainkan diarahkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
Much Dahlan menjelaskan, sebelumnya inisiatif penyusunan regulasi tersebut telah melalui sejumlah tahapan. Pembahasan bahkan telah diinisiasi sejak dari komisi DPRD, kemudian menjalani proses harmonisasi hingga masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Baca Juga :  Sekar Ati: Organisasi Pekerja Penting untuk Lindungi Hak Buruh


“Memang kemarin berkaitan dengan penanggulangan stunting sudah berjalan di Kabupaten Purworejo. Dari kami juga sudah menginisiasi dari awal dari komisi, kemudian sudah melalui harmonisasi dan masuk di Propemperda melalui Bapemperda,” ujarnya.


Namun, dalam perjalanan pembahasan, hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan Raperda tersebut tidak dapat dilanjutkan menjadi Perda.


“Kita menerima hasil daripada fasilitasi tersebut. Nanti hasil fasilitasi berkaitan dengan Perda ini dari Gubernur akan kita sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD. Ini tidak bisa dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Much Dahlan.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa upaya penanggulangan stunting di Kabupaten Purworejo tetap berjalan. Hanya saja, dasar hukum yang nantinya digunakan diarahkan dalam bentuk Peraturan Bupati sesuai rekomendasi hasil fasilitasi.


Dalam rapat Pansus 13 tersebut, DPRD juga menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memberikan masukan dan informasi mengenai pelaksanaan program penanggulangan stunting di Kabupaten Purworejo.


OPD yang diundang antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD), Bagian Hukum Setda Purworejo, serta Bapperida.(*)