PURWOREJO, epurworejo.com– Polres Purworejo meringkus tersangka berinisial F (31), yang merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor. Tersangka diketahui merupakan warga Kampung Ngupasan, Kelurahan/Kecamatan Purworejo.
Penangkapan didasarkan atas tindak pencurian kendaraan bermotor di depan kantor BPBD Kabupaten Purworejo pada Rabu 14 Agustus 2024. Tersangka berhasil menggondol sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AA 2798 CV, milik Rezky, warga setempat.
Dari penyelidikan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka tidak hanya menimpa Rezky, namun juga dilaporkan terdapat beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersangka.
“Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap pelaku lain dan mengungkap jaringan pencurian ini,” ucap Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, SIK, saat konferensi pers, Rabu (09/10/2024) pagi.
Disampikan, selain kantor BPBD, sejumlah lokasi lain yang juga menjadi target pencurian termasuk Gedung Kesenian, Garesi Katering DR Kost di Sindurjan dan beberapa kontrakan serta tempat kos di daerah Kelurahan Mranti dan Pangenrejo.
Tersangka kini dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan agar tindakan kriminal seperti ini dapat diminimalisir.
“Kejadian ini menjadi pengingat bagi warga untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan dan barang berharga. Keamanan bersama sangat penting dalam mencegah terjadinya kejahatan di lingkungan kita,” tandas Kapolres.*
Baca Berita Pantura

