PURWOREJO-Sebuah warung kelontong yang berada di Jalan Mayjen Sutoyo Purworejo, masuk wilayah Kampung Ngupasang III RT 2 RW 10 Kelurahan Pangenjurutengah Purworejo dibobol maling, Senin (15/1/2024) dini hari. Pelaku pencurian berhasil diamankan kurang dari 2 bulan dari waktu kejadian.
Warung tersebut milik Hadi Kusyanto (60) warga Kelurahan Sucen Juru Tengah RT 2 RW 2 Kecamatan Bayan, Purworejo. Adapun pelakunya berinisial Pur (50) warga Jalan Nusakambangan Km 3 ikut Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. Pelaku berdomisili di Desa Tegal Kuning RT 1 RW 5 Kecamatan Banyuurip Purworejo.
Dari kejadian tersebut korban kehilangan tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 4 buah, berbagai jenis rokok, berbagai jenis Kopi sachet, berbagai jenis makanan, berbagai jenis susu kaleng dan sachet, serta uang tunai recehan yang jumlahnya lebih kurang Rp 50.000. Apabila ditaksir korban mengalami kerugian senilai Rp 2.000.000.
Baca Berita Pantura

Kapolsek Purworejo, AKP Bruyi Rohman Warsito SH MH mewakili Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP mengatakan jika kasus pencurian warung kelontong di wilayahnya dengan cara mencongkel pintu.
“Pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis, setelah pintu terbuka kemudian pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam warung kelontong tersebut,” jelas Kapolsek Purworejo, Rabu (13/3/2024).
Kejadian pencurian ini berawal pada hari Minggu (14/01/24) istri korban menutup warung kelontong. Pada saat menutup, warung dalam keadaan barang dagangan tertata rapi dan pintu warung juga sudah dikunci menggunakan gembok.
Namun pada malam dini hari berikutnya sekira pukul 01.00 Wib, Korban di hubungi oleh Kanti (50) yang berjualan gorengan didekat warung kelontong milik korban memberitahukan bahwa pintu warung korban dalam keadaan terbuka.
Mengetahui hal tersebut korban beserta istrinya segera melakukan pengecekan dan sesampainya di warung mendapati pintu warung dalam keadaan terbuka disertai barang-barang di dalam warung sudah dalam keadaan berantakan. Kemudian korban segera melaporkan musibah ini ke Polisi.
Dengan adanya laporan Polisi tersebut selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui tentang identitas serta keberadaan pelaku. Pada hari Selasa (27/2/24) Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Pelaku ini sudah berungkali melakukan tindakan pencurian dan merupakan seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan pada tahun 2016,” imbuh Kapolsek Purworejo.
Dari kejadian ini Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah linggis kecil, 1 (satu) buah jaket warna abu-abu, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam dan 1 (satu) buah topi warna hitam. Barang-barang tersebut merupakan milik korban yang digunakan pada saat melakukan tindakan kriminal.
“Pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Bruyi. (ndi)
Baca Berita Pantura
