PURWOREJO, epurworejo.com – Usulan penerapan lima hari sekolah bagi jenjang TK, SD, dan SMP negeri di Kabupaten Purworejo yang diajukan oleh PGRI mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian pihak menyatakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat mengganggu kegiatan pendidikan keagamaan di sore hari, seperti Madrasah Diniyah (Madin).
Ketua PGRI Kabupaten Purworejo, Irianto Gunawan, menyebut penolakan tersebut merupakan hak setiap orang dan bagian dari proses penyampaian aspirasi yang wajar. Namun, ia menegaskan bahwa usulan ini telah melalui kajian serta survei yang melibatkan guru dan masyarakat.
“Itu hak mereka. Tapi apakah sudah dikaji betul untung dan ruginya seperti apa?” ujar Irianto, Sabtu (5/7/2025), di sela kegiatan Konfercab PGRI Bayan.
Ia menjelaskan bahwa dari sisi waktu pembelajaran, perbedaan antara sistem lima hari dan enam hari tidak terlalu signifikan. Untuk jenjang SD, waktu belajar hanya bertambah sekitar 35 menit, sedangkan untuk SMP bertambah sekitar 40 menit.
“Untuk SD maksimal sampai pukul 13.20 WIB, dan SMP sampai 13.25 WIB. Jadi tidak full day. Artinya masih ada waktu untuk kegiatan lain di sore hari, termasuk Madin atau yang lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irianto menyampaikan bahwa usulan lima hari sekolah berangkat dari aspirasi anggota PGRI dan hasil survei di lapangan. Survei tersebut menunjukkan mayoritas responden mendukung sistem lima hari sekolah. PGRI kemudian menindaklanjuti hasil tersebut dengan kajian internal dan menyampaikan usulan secara resmi ke pemerintah daerah, yang juga ditembuskan kepada Ketua DPRD, Pj Sekda, Kepala BKPSDM, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Pengajuannya sudah sekitar sebulan yang lalu dan sampai sekarang belum ada tanggapan. Jadi masih dalam proses,” kata Irianto.
Dari sisi regulasi, menurutnya, usulan lima hari sekolah merujuk pada sejumlah dasar hukum, seperti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN, serta beberapa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang hari sekolah dan beban kerja guru.
“Jika nanti disetujui, pelaksanaannya akan ditetapkan melalui keputusan bupati atau bisa juga dengan peraturan daerah, tergantung pemerintah daerah mau seperti apa,” imbuhnya.
Selain pertimbangan teknis dan hukum, Irianto juga menekankan pentingnya memberikan waktu lebih bagi siswa untuk bersama keluarga. Menurutnya, peran keluarga sangat penting dalam pembentukan karakter dan kepribadian anak.
“Keluarga adalah tempat pertama anak menerima pendidikan, bimbingan, dan teladan. Jadi kami ingin ada keseimbangan antara waktu belajar di sekolah dan kebersamaan di rumah. Itulah alasannya kenapa PGRI mengusulkan lima hari sekolah,” pungkasnya. (*)
Baca Berita Pantura

