PURWOREJO, epurworejo.com – Upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terus digencarkan oleh Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Purworejo. Bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) setempat, UPPD kini menerapkan langkah konkret berupa pengiriman langsung Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) ke rumah wajib pajak.
Langkah ini dilakukan dengan melibatkan jajaran kecamatan hingga desa/kelurahan agar surat tagihan benar-benar sampai ke tangan pemilik kendaraan, sekaligus memberi efek psikologis bahwa pajak adalah kewajiban yang tidak bisa ditunda-tunda.
“STPD kami cetak satu bulan setelah jatuh tempo. Kalau belum dibayar juga, surat akan kami distribusikan melalui pemerintah desa. Ini bagian dari upaya menggugah kesadaran dan kedisiplinan masyarakat,” ujar Kepala UPPD Kabupaten Purworejo, Moch Sri Hartono, Kamis (24/7/2024).
Menurut Hartono, metode ini terbukti cukup efektif. STPD dikirim berdasarkan alamat yang tercantum dalam data kepemilikan kendaraan, kemudian diteruskan oleh perangkat wilayah setempat. Dengan demikian, proses penagihan menjadi lebih sistematis dan personal.
“Sinergi ini menunjukkan bahwa pajak kendaraan bermotor adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten. Tidak bisa dibiarkan hanya di atas kertas,” tegasnya.
Untuk menekan angka tunggakan, UPPD juga melakukan pemeriksaan kendaraan secara langsung di lapangan. Kegiatan ini digelar bersama Satlantas Polres Purworejo, BPKPAD, dan Jasa Raharja, dengan memeriksa kelengkapan dokumen seperti SIM, STNK, dan bukti bayar pajak.
“Kami ingin memastikan bahwa kendaraan yang digunakan di jalan raya sudah sah secara hukum dan administrasi,” jelasnya.
Tak hanya masyarakat umum, ASN pun menjadi sasaran program bertajuk Gadis Pantura (Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat). Melalui program ini, dilakukan inspeksi mendadak terhadap kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi milik ASN di lingkungan Pemkab Purworejo.
“ASN adalah contoh bagi masyarakat. Maka mereka harus lebih dulu menunjukkan kedisiplinan membayar pajak,” ujar Hartono dengan nada tegas.
Ia menambahkan, dalam STPD yang dikirimkan, masyarakat diminta untuk mengisi status kendaraan melalui tautan atau aplikasi yang tercantum dalam surat tersebut. Validasi ini penting untuk mengetahui apakah kendaraan masih dimiliki, telah dijual, atau terjadi perubahan kepemilikan.
“Ini bukan sekadar tagihan. Ini juga bagian dari pembaruan data. Akurasi data menjadi kunci agar strategi pemungutan pajak bisa lebih tepat sasaran,” imbuhnya.
Hartono menegaskan bahwa pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor, merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan sosial.
“Yang dibayar masyarakat akan kembali ke masyarakat. Mungkin tidak langsung terasa, tapi dampaknya nyata. Karena itu, jangan abaikan kewajiban pajak, sebelum ‘surat cinta’ dari Samsat datang mengetuk pintu rumah Anda,” ungkap Hartono. (*)
Baca Berita Pantura

