PURWOREJO, epurworejo.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Aman Candi 2025 Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan aksi premanisme dalam praktik penagihan utang yang meresahkan masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah warga bernama Tukirin, yang beralamat di Dusun Sibentar, Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo.
Baca Berita Pantura

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano saat memberikan keterangan persnya mengatakan dalam aksinya, para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap tiga orang korban, yakni Ria Andori Mayda, Sutopo dan Tukirin. Tindakan kekerasan tersebut dilakukan saat para pelaku menagih utang, disertai ancaman dan kata-kata kasar.
“Petugas kami, setelah menerima laporan polisi dari para korban pada 10 Mei 2025, Tim Satgas Gakkum Polres Purworejo segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, ahli, barang bukti, dan dokumen pendukung. Hasil penyelidikan mengarah pada empat tersangka yang kemudian berhasil diamankan oleh polisi,” kata Kapolres.
Empat tersangka yang kini ditahan di Rutan Polres Purworejo adalah Diah Nonik Savitri alias Monic (29) warga Umbulharjo Yogyakarta, Muhammad Hariyanto alias Remi (39) warga Banyumas, Drajit Haryoko (21) warga Banyuurip Purworejo, dan Dwi Prihartono alias Gobed (37) warga Bayan Purworejo.
Ketiganya diketahui merupakan karyawan dari Dwi Prihartono yang menjalankan usaha berkedok koperasi simpan pinjam bernama KSP DJS (Dwi Jaya Sebrakan). Usaha ini diketahui menerapkan bunga sangat tinggi hingga 30 persen, dan menagih dengan cara yang intimidatif bahkan disertai kekerasan.
Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sembilan orang saksi dan dua orang dokter sebagai ahli dari Puskesmas Kaligesing dan RS Budi Sehat Purworejo. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain helm pecah, surat kesepakatan pinjam-meminjam, kwitansi pelunasan utang, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sebuah mobil Daihatsu Xenia yang diduga digunakan saat melakukan tindak pidana.
‘Dari penyelidikan diketahui bahwa utang korban sebesar Rp600.000 dibebani bunga sebesar Rp200.000 per minggu. Jika tidak dibayar tepat waktu, bunga akan terus berjalan sebesar Rp200.000 setiap minggunya. Bahkan, dari utang awal tersebut, para pelaku menuntut pelunasan sebesar Rp7 juta. Karena merasa terintimidasi, korban akhirnya menyerahkan uang Rp3 juta kepada pelaku,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 335 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Baca Berita Pantura
