Post ADS 1 Post ADS 1

Aniaya Korban dengan Parang, Warga Nampurejo Terancam Penjara 10 Tahun

Post ADS 1

PURWOREJO, epurworejo.com – Kasus penganiayaan berat yang menggegerkan warga Desa Nampurejo, Kecamatan Purwodadi, berhasil diungkap oleh jajaran Polres Purworejo. Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di belakang rumah korban, Suhanuji (40).

Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastusi, SH MAP, didampingi Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudho Praseno, SH MH, mengatakan bahwa peristiwa bermula ketika tersangka, MS (67), seorang petani asal desa yang sama, dalam perjalanan pulang melewati rumah korban.

“Saat itu, korban sedang menyetting senapan angin miliknya. MS menegur korban karena melihat laras senapan diarahkan dengan cara yang tidak benar. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh korban, yang kemudian memicu emosi pelaku,” ucap AKP Ida, Senin (10/03/2025).

Baca Juga :  Mengaku Anggota Polres Purworejo, Mantan Polisi Tipu Korban Hingga Puluhan Juta

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Tanpa berpikir panjang, MS langsung mengayunkan sebilah parang sepanjang 40 cm yang dibawanya ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian telinga akibat sabetan senjata tajam tersebut.

Polres Purworejo bergerak cepat menangani kasus ini. Hanya dalam waktu sehari, tepatnya pada Rabu, 12 Februari 2025, tersangka berhasil ditangkap di Desa Nampurejo. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah patang berbahan besi dan satu helai baju kaos warna putih yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Jika terbukti bersalah, MS terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.*

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed