PURWOREJO, epurworejo.com – Tahun 2026 menjadi periode penting bagi RSUD RAA Tjokronegoro Purworejo dengan banyaknya agenda pengadaan dan kegiatan konstruksi yang akan dijalankan. Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum, RSUD RAA Tjokronegoro kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (28/4/2026), di Aula RSUD RAA Tjokronegoro.
Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri Direktur RSUD RAA Tjokronegoro, dr. Dony Prihartanto, Kabag Sekretariat Heru Agung Prastowo, Kabid Pelayanan Anny Retno Priastuti, serta Kabid Penunjang dr. Azkiyatun.
Direktur RSUD RAA Tjokronegoro, dr. Dony Prihartanto, mengatakan transformasi pelayanan kesehatan yang terus berkembang secara masif membawa berbagai dinamika, sehingga rumah sakit harus mampu menjaga kualitas layanan dari berbagai aspek, termasuk aspek hukum.
Menurutnya, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas, dan akuntabel.
“Harapannya, seluruh langkah yang kami lakukan tetap berada dalam koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dony.
Ia menjelaskan, kerja sama antara RSUD Tjokronegoro dengan Kejaksaan Negeri Purworejo sebenarnya telah berjalan sejak tahun 2021. Pada perjanjian terbaru ini, kerja sama diperpanjang untuk dua tahun ke depan, yakni 2026 hingga 2028.
Dony juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan selama ini, terutama dalam mendampingi berbagai kegiatan strategis rumah sakit.
“Pada tahun 2025 kemarin banyak kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan dan konstruksi, dan Kejaksaan selalu mendampingi sehingga bisa dilaksanakan dengan baik. Tahun 2026 ini kegiatan konstruksi juga cukup banyak, sehingga pendampingan ini menjadi sangat penting,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, menyebut nota kesepahaman (MoU) tersebut merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Menurutnya, sebagai institusi pelayanan publik di bidang kesehatan, RSUD Tjokronegoro memiliki persoalan yang cukup kompleks, mulai dari pengadaan barang hingga pengaduan masyarakat terkait pelayanan.
Ia menegaskan, kehadiran Kejaksaan dalam kerja sama ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi menjadi mitra strategis dalam memberikan pendampingan hukum.
“Kami hadir untuk memastikan proyek-proyek strategis berjalan sesuai koridor hukum, termasuk menjadi mediator jika terjadi sengketa,” kata Widi.
Dengan adanya kerja sama tersebut, ia berharap jajaran RSUD dapat lebih tenang dan fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa dibayangi persoalan hukum.(*)









