Post ADS 1

Sidang Kasus Pembunuhan di Mudalrejo, JPU Hadirkan 12 Saksi

PURWOREJO, epurworejo.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap H Arfai seorang lansia warga Dusun Kalongan, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano. kembali digelar di Pengadilan Negeri Purworejo dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum, Selasa (28/04/2026). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hernawan, S.H., M.H. ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi untuk memberikan keterangan.

Para saksi yang diperiksa terdiri dari istri korban, anak korban, hingga para tetangga di sekitar lokasi kejadian. Kehadiran para saksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi peristiwa berdarah yang terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026, di Dusun Kalongan, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano.

Salah satu anak korban, Achmad Nur Afis, yang hadir dalam persidangan tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya. Ia menyesalkan tindakan terdakwa, DN (40), yang tega menghabisi nyawa ayahnya. Padahal, selain bertetangga, pelaku diketahui masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban.

“Kami sangat menyesalkan kenapa terdakwa sekejam itu. Selain tetangga, dia juga masih keluarga sendiri,” ujar Afis di hadapan awak media. Ia berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal atas hilangnya nyawa sang ayah.

Penasehat hukum keluarga korban, Tamyus Rohman, SHI dkk dari Kantor Hukum Himawan Berjan menyoroti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, tindakan terdakwa patut diduga telah direncanakan sebelumnya. Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa memasuki rumah melalui atap asbes dengan membawa senjata tajam berupa pisau.

Baca Juga :  Tiga Duta Kemenag Pamitan ke Bupati

“Fakta persidangan menunjukkan pelaku sudah membawa pisau dari rumah sebelum masuk ke kediaman korban. Ini memperkuat dugaan adanya unsur perencanaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Tamyus Rohman.

Pihaknya mendorong agar terdakwa dijatuhi hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah sidang berjalan dengan lancar. Semoga keadilan betul-betul ditegakkan,” pungkasnya.

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa terdakwa menyusup ke rumah korban sekitar pukul 04.30 WIB. Aksi tersebut dipergoki oleh istri korban, Napingah, yang kemudian memanggil suaminya. Saat H Arfai mengecek kondisi atap, terdakwa langsung mencabut pisau dan menusuk perut korban.

Meskipun sempat melakukan perlawanan, korban akhirnya roboh setelah menerima tusukan berkali-kali di bagian perut dan paha. Arfai dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr. Tjitrowardojo akibat syok hipovolemik dan gagal napas pada malam harinya.

Sidang ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian karena dihadiri oleh puluhan anggota keluarga serta kerabat korban yang memadati ruang sidang. Terdakwa DN didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 458 ayat (3) dan Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)