PURWOREJO, epurworejo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo menggelar rapat paripurna internal dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, Senin (15/6/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Purworejo, Rokhman, tersebut diikuti oleh para anggota DPRD Kabupaten Purworejo.
Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan dua Raperda inisiatif yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat, yakni Raperda tentang Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Penanganan Stunting.
Rokhman mengatakan kedua raperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas berbagai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Kegiatan hari ini adalah rapat paripurna internal DPRD dalam rangka penetapan raperda inisiatif. Ada dua raperda yang ditetapkan, yaitu terkait ketenagakerjaan dan penanganan stunting. Kedua raperda ini sangat dibutuhkan dan diharapkan masyarakat untuk menindaklanjuti regulasi yang ada di pusat maupun provinsi,” kata Rokhman usai memimpin siding.
Menurutnya, dua raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang digagas melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yakni Komisi IV. Dengan penetapan tersebut, kedua rancangan peraturan daerah itu resmi menjadi Raperda inisiatif DPRD dan akan diproses pada tahapan berikutnya.
“Melalui Komisi IV, kami telah menginisiasi dua raperda ini. Setelah ditetapkan sebagai raperda inisiatif DPRD, selanjutnya akan kami sampaikan dalam rapat paripurna berikutnya,” katanya.
Rokhman menjelaskan, penyampaian resmi Raperda inisiatif DPRD dijadwalkan dalam rapat paripurna pada 17 Juni 2026. Pada agenda tersebut juga akan disampaikan Raperda terkait LKPJ APBD Bupati Purworejo.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Purworejo juga akan mengajukan sejumlah raperda lainnya, antara lain Raperda tentang Cadangan Dana Pemilu dan Raperda terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).(*)








