Saksi Kunci Ungkap Detik-Detik Terakhir H. Arfai, Korban Pembunuhan di Mudalrejo

PURWOREJO, epurworejo.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purworejo kembali menjadi saksi bisu perjuangan keluarga almarhum H. Arfai mencari keadilan. Pada sidang ketiga yang digelar Selasa (5/5/2026), suasana haru menyelimuti persidangan saat saksi kunci memberikan keterangan terkait peristiwa berdarah di Desa Mudalrejo, Loano tersebut.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi tambahan yang diajukan oleh pihak keluarga melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tamyus Rochman, S.H.I., Penasehat Hukum korban dari Kantor Hukum Himawan Berjan mengungkapkan bahwa saksi ini sebelumnya pernah diajukan saat tahap penyidikan namun ditolak.


“Kami bersyukur hakim mengabulkan permohonan kami melalui JPU. Kehadiran saksi tambahan ini sangat krusial untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ujar Tamyus saat ditemui usai persidangan.

Dikatakannya, saksi tambahan tersebut adalah Zulaikha, adik ipar korban yang merupakan orang terakhir yang berkomunikasi langsung dengan H. Arfai sesaat setelah penusukan terjadi. Dalam kesaksiannya, Zulaikha membeberkan fakta-fakta antara lain kondisi korban yang sangat mengenaskan dengan luka tusuk di perut hingga usus terburai. Fakta ini sinkron dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya.


“Kejadian ini menyisakan trauma mendalam. Istri korban dilaporkan mengalami gangguan psikis dan kondisi fisik yang terus menurun akibat syok berat,” kata Tamyus.

Baca Juga :  Mabuk dan Tabrak Orang Hingga Meninggal, NA Diancam 6 Tahun


Dalam kesaksiannya Zulaikha menyesalkan sikap terdakwa DN (40) yang tidak segera menyerahkan diri dan sempat mempersulit penyidikan. Hal ini diharapkan menjadi pertimbangan hakim untuk memperberat vonis.


“Kami memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. Ini bukan sekadar tindak pidana, tapi luka mendalam bagi keluarga kami,” ucap Zulaikha di hadapan Hakim Ketua Hernawan, S.H., M.H.


Selain saksi fakta, persidangan juga menghadirkan ahli medis—dokter yang menangani korban di RSUD dr. Tjitrowardojo. Dokter tersebut memberikan keterangan teknis yang memperkuat adanya unsur kekerasan fatal.


Ahli menjelaskan bahwa saat tiba di rumah sakit, H. Arfai sudah dalam kondisi sangat lemah. Ditemukan luka robek menganga di bagian perut dan paha kiri. Ahli menegaskan bahwa penyebab kematian adalah syok hipovolemik yang disebabkan secara langsung oleh luka penusukan tersebut.


Tamyus Rochman menegaskan bahwa Kantor Hukum Himawan Berjan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, fakta persidangan semakin memperkuat dugaan adanya pembunuhan berencana.


“Terdakwa sudah menyiapkan pisau sebelum menuju kediaman korban. Ini menunjukkan adanya niat dan persiapan (planning). Sebagai bagian dari keluarga besar Himawan, kami memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi secara maksimal,” pungkas Tamyus. (*)